Kemenko Marves Tingkatkan Industri Maritim Nasional Melalui Asuransi Kapal Berbendera Indonesia
Marves - Tangerang, Kemenko Marves terus bertekad dalam mendorong industri maritim nasional. Melalui seminar yang bertajuk tentang peran penting asuransi pada bidang pelayaraan kapal berbendera Indonesia yang diadakan di JHL Solitaire Gading Serpong, Rabu (05-06-2024).
Dalam opening remarks yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hukum Laut Okto Irianto, dengan meningkatnya performa kapal berbendera Indonesia pada Annual Report Tokyo Memorandum of Understanding (Tokyo MoU) pada wilayah Asia - Pasifik dengan posisi white list sejak tahun 2020 hingga 2023, maka pemerintah berupaya memberikan apresiasi pada perusahaan kapal dengan menurunkan biaya premi asuransi kapal Indonesia.
“Penurunan biaya premi memberikan keringan beban pada biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan kapal, mengingat kerugian kapal yang terdetensi di luar negeri saja mencapai sekitar 255 juta/hari,” ujar SAM Okto.
“Asuransi kapal dibutuhkan untuk memberikan jaminan ganti rugi atas kerusakan fisik yang terjadi pada kapal selama kapal tersebut beroperasi akibat dari bahaya laut dan samudera. Di Indonesia sendiri, terdapat Biro Klasifikasi Indonesia yang bertugas melakukan survey dan sertifikasi pada kapal sesuai dengan regulasi nasional dan internasional,” imbuh SAM Okto.
Hal tersebut dipatenkan pada arahan Prof. Dr. Marsetio Laksamana TNI (Purn), “Selain memberikan apresiasi atas meningkatnya performa kapal berbendera Indonesia dalam Tokyo MoU pada perusahaan kapal, kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana untuk membuka kesempatan dalam berkerja sama antara perusahaan asuransi dan perusahaan kapal.”
Dalam seminar nasional ini juga ditekankan akan kewajiban perusahaan kapal untuk mengasuransikan kapal sesuai dengan regulasi internasional yang telah diratifikasi pada peraturan pemerintah Indonesia. Kemenko Marves selaku koordinator Kelompok Kerja Performa Teknis Kapal Berbendera Indonesia menghadirkan beberapa narasumber untuk memberikan pandangan yang lebih komprehensif pada peserta, diantaranya Kementerian Perhubungan, Otoritas Jasa Keuangan, Biro Klasifikasi Indonesia, dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia. (FAS)
No.SP-159/HUM/ROKOM/SET.MARVES/VI/2024
Biro Komunikasi
Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi