Laksanakan Arahan Presiden RI, Kemenko Marves Susun Aturan Penyederhanaan Organisasi
Marves-Jakarta, Demi melaksanakan arahan Presiden RI terkait penyederhanaan organisasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengadakan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (R-Permenko) tentang Organisasi dan Tata Kerja pasca Penyederhanaan Birokrasi di lingkungan Kemenko Marves. Pembahasan tersebut melibatkan kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPanRB) agar rancangan Permenko yang disusun lebih terarah dan sesuai dengan aturan yang ada.
“Saat ini kita membahas Langkah lanjutan setelah Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) diterbitkan, kita melakukan terkait dengan penyederhanaan organisasi, yaitu perubahan dari strukturan ke fungsional untuk eselon 3 dan 4” ucap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Sesmenko Marves), Agung Kuswandono, membuka rapat pembahasan R-Permenko tersebut (08-07-2020).
Menurut Sesmenko Agung, Kemenko Marves telah memiliki struktur organisasi yang baru dengan menghapuskan Sebagian besar eselon 3 dan 4, artinya lebih dari 95% jabatan struktural beralih menjadi jabatan fungsional.
“kami di Kemenko Marves sudah memenuhi perintah Presiden untuk melakukan penyederhanaan organisasi, dan sudah di setujui oleh KemenpanRB” tambah Sesmenko Agung.
Sesmenko Agung kemudian menekankan perlunya kejelasan mengenai proses bisnis antara pejabat eselon 1 dan 2 dengan pejabat fungsional. Sehingga tata cara pemberian arahan, penilaian kinerja, serta aturan reward and punishment menjadi lebih jelas.
Terkait hal tersebut, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana kemenPANRB, Didid Noordiatmoko, menjelaskan, “Dalam proses ini (peralihan Struktural menjadi fungsional) memang yang terpenting adalah proses bisnis antar unit kita bangun, sehingga jika kita bicara mengenai kinerja, laporan dan sebagainya, sudah ada peraturannya” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Asdep Didid menyampaikan apresiasinya kepada Kemenko Marves yang telah patuh melaksanakan penyederhanaan organisasi dan menjadi yang pertama dalam menyelesaikan penyederhanaan birokrasi dari Kemenko lain Menurutnya. Saat ini di KemenPANRB sendiri masih tetap mencari model hubungan/mekanisme kerja pasca Penyederhanaan Birokrasi yang paling ideal untuk diterapkan
“Peralihan saat ini, untuk eselon 3 dan 4 akan otomatis menjadi Koordinator dan Subkoordinator untuk jabatan fungsional, tapi nantinya jabatan fungsional lain yang sebelumnya tidak menjabat eselon 3 dan 4, sangat mungkin menjadi Koordinator jika dilihat memiliki hasil kerja yang sangat baik” tutur Asdep Didid.
Menanggapi hal tersebut, Sesmenko Agung memerintahkan Kepala Biro Hukum (Karo), Budi Purwanto, untuk segera melakukan pembahasan terkait bisnis proses saat jabatan struktural eselon 3 dan 4 telah berubah menjadi jabatan fungsional.
“Hari ini yang lebih kita bahas adalah terkait jabatan-jabatan yang dihilangkan seperti tugas dan fungsi eselon 3 dan 4. Tentunya akan ada manajemen modern, agar lebih jelas dan tegas” jelas Karo Budi.
Menurutnya, aturan yang akan disusun oleh Biro Hukum Kemenko Marves berkiblat pada aturan yang diterbitkan oleh KemenPANRB, selain itu mengacu pula kepada instansi yang telah menetapkan penyederhanaan organisasi.
“Saya kira ini perlu ada suatu insentif, karena ini adalah hal yang baru jadi dibutuhkan sesuatu yang dapat menumbuhkan semangat. Jika kedepan ada kekurangan, ada ketidak harmonisan dalam melakukan penataan organisasi, kami mohon Kementerian PANRB membantu kami, dan mengawal penyusunann kami” usul Karo Budi. “Nanti mungkin akan ada series of meeting untuk ini, saya kira pembahasan mengenai ini tidak selesai di satu pertemuan. Mungkin bisa disusun rapatnya secara periodik” tutup Sesmenko Agung.
Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi