Lakukan Sosialisasi Pembaruan Website PPID Permudah Pemenuhan Hak Publik

Lakukan Sosialisasi Pembaruan Website PPID Permudah Pemenuhan Hak Publik

Marves - Jakarta, Biro Komunikasi Kemenko Marves baru saja menggelar workshop Sosialisasi Pembaruan Website PPID Kemenko Marves dan Pendampingan Pengisian Daftar Informasi Publik Kepada PPID Unit Kerja Kemenko Marves. Workshop ini dilaksanakan pada hari Rabu dan Kamis, 20 – 21 Maret 2024, di Kantor Maritim, bertujuan untuk memperbarui website PPID guna pemenuhan hak publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala Biro (Karo) Komunikasi Kemenko Marves, Andreas Dipi Patria, menyatakan bahwa, “Kemenko Marves sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi publik kepada masyarakat luas. Melalui mekanisme dan prinsip keterbukaan, diharapkan partisipasi masyarakat dapat meningkat dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel sebagai prasyarat demokrasi yang sejati,” ujarnya.

Website Resmi PPID juga berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi tanpa adanya batasan jarak maupun waktu. Karo Komunikasi menambahkan, “mengingat sifatnya yang online, website PPID diharapkan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, dengan fitur-fitur yang mempermudah unit kerja dalam menangani permohonan informasi publik,” tambahnya.

Dalam workshop ini, Dwi Hendra Kusuma, sebagai analis sistem yang menjadi narasumber pada hari pertama. 

Dwi Hendra menyampaikan bahwa, PPID dapat dikelola oleh operator Kemenko Marves, yang terdiri dari Humas dan Deputi-deputi. “Aplikasi PPID ini terdiri dari beberapa user, yaitu admin yang dipegang oleh Humas, Deputi mengelola profil PPID pembantu dan mengelola informasi publik yang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.

Pada hari kedua workshop, Sang Ayogi Narendra dan Subagiono programmer menyampaikan tata cara upload dan pengisian PPID dengan interface website PPID yang diperbaharui. 

Sementara itu, Fathul Ulum, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat menekankan bahwa dalam penentuan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) harus lebih cermat terkait penguasaan informasi tersebut. 

"Kemenko Marves tidak perlu ragu untuk tidak memasukkan sebuah informasi jika memang tidak dalam penguasaannya, karena nanti saat di uji di dalam uji konsekuensi dapat mempertegas posisi informasi tersebut," tegas Fathul. 

Sosialisasi pembaruan website PPID ini dihadiri oleh  seluruh unit kerja Kemenko Marves dan para operator PPID di unit kerja. 

No.SP-83/HUM/ROKOM/SET.MARVES/III/2024
Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi