Lakukan Upaya Perbaikan Iklim Investasi, Kemenko Marves Dorong Percepatan Penerbitan RDTR

Lakukan Upaya Perbaikan Iklim Investasi, Kemenko Marves Dorong Percepatan Penerbitan RDTR

Marves - Solo, Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi melalui Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan terus melakukan upaya perbaikan iklim investasi. Untuk itu, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Permerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mendorong percepatan penerbitan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) wilayah Jawa – Bali pada Selasa (11-10-2022) di Surakarta, Jawa Tengah. 

Rakor ini dibuka oleh Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan, Septian Hario Seto. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Online Single Submission (OSS) sampai saat ini telah menghasilkan lebih dari 6000 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari seluruh Indonesia. Namun Demikian, jumlah ini masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan sekitar 500 lebih Jumlah kabupaten/kota di Indonesia. Oleh karena itu, menurut Deputi Seto masih diperlukan banyak perbaikan untuk mempercepat Penyelesaian RDTR Digital dan dapat difokuskan pada wilayah Jawa-Bali karena sekitar 50 persen investasi dalam dan luar negeri yang masuk di Indonesia masih disekitar wilayah Jawa – Bali. 

“RDTR Digital ini sangat penting untuk kemudian memberikan kemudahan untuk persetujuan izin berusaha bagi perusahaan yang akan merealisasikan investasinya. Oleh karena itu, kami mendorong perwakilan daerah kota maupun kabupaten di wilayah Jawa – Bali yang hadir untuk memulai atau menyelesaikan RDTR Digital yang ada di wilayahnya masing-masing.” Ujar Deputi Seto. 

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa, menyampaikan bahwa dengan mempercepat RDTR maka telah mengimplementasikan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) dengan membantu investasi dan membuka lapangan kerja serta membantu pertumbuhan ekonomi secara signifikan. “Ayo Kita bersama-sama melakukan percepatan penyusunan RDTR Digital yang terintegrasi dalam sistem OSS meskipun dengan berbagai tantangan yang kita hadapi dengan bersama-sama bersinergi untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut” paparnya. 

Terdapat tiga tantangan yang dihadapi dalam melakukan percepatan penerbitan RDTR. Pertama pada aspek teknis seperti masih terdapat kebijakan nasional yang belum sinkron dengan kebijakan Pemerintah Daerah misalnya terkait dengan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Kedua masih terdapat keterbatasan sumber daya baik itu terkait dengan anggaran maupun Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah. Serta yang ketiga yaitu komitmen Daerah yang masih kurang dalam melakukan percepatan penerbitan RDTR. 

Oleh karena itu, apabila terdapat masalah yang dihadapi oleh Daerah agar segera dikomunikasikan kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan ATR/BPN untuk kemudian permasalah tersebut dapat disampaikan kepada jajaran di Pemerintah Pusat sehingga dapat memberikan bantuan kepada Daerah-daerah yang ingin meningkatkan iklim investasi, “Kita gunakan forum ini sebagai forum semacam workshop, artinya begitu berakhirnya forum ini akan menghasilkan rencana aksi dengan strategi-strategi yang kongkrit untuk melakukan percepatan penyusunan RDTR Digital agar kita dapat melakukan pelayanan KKPR melalui Konfirmasi KKPR.” Tegas Dirjen Gabriel. 

Asisten Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi, Ferry Akbar Pasaribu menyampaikan bahwa RDTR juga sangat krusial untuk menarik investasi baik FDI maupun DDI. Kebijakan LSD bukan menjadi penghalang investasi. Namun LSD bisa dimanfaatkan untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan investasi di bidang pangan modern serta agrowisata. 

Selanjutnya, dengan diselenggarakannya Rakor ini diharapkan seluruh jajaran Pemerintah Daerah baik itu Provinsi, Kabupaten maupun Kota agar dapat membantu pemerintahan untuk bisa secepat mungkin meningkatkan investasi, karena dengan investasi baik dalam maupun luar negeri maka dapat membantu Indonesia keluar dari krisis yang sedang dialami. 

Sebagai informasi, dalam rakor ini juga hadir 3 narasumber,  di antaranya Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN yang memaparkan tentang strategi pelaksanaan percepatan penyusunan ranperkada tentang RDTR, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I Kementerian Dalam Negeri yang membawakan topik peran Pemerintah Daerah dalam penyelesaian RDTR, serta wakil dari Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah 2 yang membahas tentang Penataan Zonasi berdasarkan RDTR untuk mendukung pembangunan infrastruktur wilayah.


No.SP-330/HUM/ROKOM/SET.MARVES/X/2022

Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi