Lanjutkan Reformasi Birokrasi Kemenko Maritim Siapkan Permenko Klasifikasi Arsip

Lanjutkan Reformasi Birokrasi Kemenko Maritim Siapkan Permenko Klasifikasi Arsip

Maritim – Jakarta, Masih dalam rangkaian proses reformasi birokrasi dilingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Sekretariat Kemenko Maritim menyiapkan landasan pengelolaan kearsipan (13/9). Sekretariat Kemenko Maritim menyiapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengenai tata naskah dinas (TND) dan klasifikasi arsip.

Kepala Biro Informasi dan Hukum Kemenko Maritim Djoko Hartoyo memimpin rapat tersebut menjelaskan kalau rapat ini bertujuan  membahas rancangan peraturan menko "Permenko ini meliputi klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, tata naskah dinas dan sistem keamanan arsip. Kearsipan Kemenkomaritim merupakan bagian dari Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN)"

Terkait jadwal retensi arsip, hal ini juga perlu diperhatikan. "Untuk arsip-arsip terkait keuangan ada yang retensinya selama 10 tahun" Biro Informasi dan Hukum bertindak sebagai fasilitator penyusunan Permenko, sementara substansi kearsipan ada pada Biro Umum. Kasubag Arsip Ervan Susilowati menegaskan peran penting arsip dalam reformasi birokrasi khususnya pelayanan publik, "Permudah pengarsipan untuk memudahkan dalam menemukan kembali arsip-arsip tertentu agar Kemenko Maritim dapat lebih efisien dalam pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat sesuai keterbukaan informasi publik, artinya pelayanan publik menjadi lebih baik". ***