Mahkamah Arbitrase PBB Keluar, China Diminta Patuh

Mahkamah Arbitrase PBB Keluar, China Diminta Patuh
Maritim - Mahkamah Arbitrase PBB menyatakan China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan di Laut China Selatan (LCS). Namun pemerintah China tidak menerima putusan tersebut. Putusan tersebut telah dikeluarkan pada 12 Juli 2016, di Den Haag, Belanda. Keputusan tersebut sesuai dengan keberatan yang diajukan oleh Filipina. Tidak ada bukti sejarah bahwa China menguasai dan mengendalikan sumber daya secara ekslusif di LCS, demikian Press Release yang telah diterima oleh Maritim.go.id. Berdasar hasil putusan tersebut, Kemenko Maritim dan Sumber Daya mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang ruitn dilakukan, hadir sebagai pembicara Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Arif Havas Oegroseno di Bogor, Rabu (13/07). “Dengan keluarnya putusan ini, harapannya kita memiliki satu pandangan yang sama, ke depannya dapat melakukan analisa yang mendalam, adakah dampak lain terhadap Indonesia,” ujar Havas. Sikap resmi pemerintah dalam menghadapi konflik LCS pun sudah jelas disampaikan oleh Menlu pada akhir tahun 2015, bahwa posisi Indonesia sebagai penengah negara-negara yang bersengketa atas kawasan tersebut. FGD dihadiri oleh internal Kemenko Maritim dan SD terkait menangani permasalahan kedaulatan, serta teman-teman akademisi, mahasiswa, dan tim teknis pemerintah. (Nn/Arp)