Menko Luhut : Revisi Permenhub 32 untuk keadilan dan cegah monopoli

Menko Luhut : Revisi Permenhub 32 untuk keadilan dan cegah monopoli
Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah ingin menerapkan sistem keadilan dan tidak ada monopoli dalam merevisi Permenhub 32 menyangkut masalah taksi konvensional dan taksi online. "Pemerintah ingin membuat berkeadilan. Jadi jangan buat aturan yang satu hidup lalu satu lagi mati, dan tidak boleh monopoli. Kita ingin berkeadilan. Kita enggak mau taksi online saja yang menang atau taksi konvensional saja," ujar Menko Luhut saat melakukan jumpa wartawan di kantornya di Jakarta, Jumat (24/3). Ia melanjutkan bahwa sebagai negara hukum kompetisi usaha harus berjalan secara sehat dan tidak mematikan entitas lain. "Negara ini kan negara hukum, kalau enggak bisa hidup di Indonesia dengan berkeadilan ya pindah negara saja. Jangan membunuh entitas lain.," tambahnya. Menurutnya ratusan ribu orang yang bergantung pada bisnis tersebut sehingga kalau terjadi persaingan tidak sehat akan banyak yang kehilangan pekerjaan. Prinsip keadilan ini juga diharapkan dapat dirasakan para konsumen dengan diberlakukannya tarif atas dan bawah. "Jadi cari equilibrium. Jadi semua merasakan untungnya. Pemerintah tuh pada posisi mengedepankan supaya semua bisa happy. Berkeadilan," jelasnya. Ia menambahkan akan mengadakan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait tentang revisi Permenhub ini. Saham Freeport Kepada para wartawan Menko Luhut mengatakan untuk masalah Freeport negosiasi antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PT FI) masih terus berjalan, Pemerintah kini mendorong perusahaan tersebut untuk mengubah status izin usahanya dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Dengan perubahan tersebut maka PT FI wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% dan membangun smelter. Ada tiga masalah utama yang menjadi perhatian pemerintah yang pertama tahapan divestas saham, pembangunan smelter dan ke tiga mengenai aturan pajak. "Kita 51 persen dan Freeport 49 persen, nanti akan joint management tapi yang memimpin Indonesia...Kira-kira seperti itulah, seperti perusahaan yang profesional," katanya. "Kalau dia (Freeport) mau nail down, 42 persen dia bayar pajak tetap, ya bayarlah itu. Padahal kan pajak kita cenderung menurun," katanya. Menurut Menko Luhut, Pemerintah tidak melupakan rakyat Papua. Sebagian saham tersebut akan digunakan untuk pembangunan daerah itu agar masyarakat setempat bisa merasakan dampak adanya tambang Freeport disana. "Kita kasih 5% untuk Pemda dan masyarakat Papua. Lima persen ini angkanya juga cukup besar. Tapi kita juga arahkan uang itu supaya digunakan untuk pendidikan, pertanian, peternakan dan lainnya. Jadi kita tata lagi supaya betul-betul dampak kehadiran Freeport di Papua bisa dirasakan rakyat," ujar Menko Luhut. Raja Ampat Dalam keterangannya, Menko Luhut juga menyinggung nasib terumbu karang di Raja Ampat yang dirusak kapal pesiar MV Caledonia Sky. Ia menjelaskan dari hasil penelitian tim yang bekerja disana ada sekitar 19,000 m2 terumbu karang yang rusak dan butuh waktu 50 hingga 100 tahun untuk dipulihkan. “Kita sedang evaluasi, bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan berkoordinasi tentang lostnya itu. Sudah hitung dengan baik, dan pihak asuransi sudah membuat data itu. Ini melibatkan Swedia, Bahama, jadi cukup kompleks juga,” katanya. Ia mengatakan bukan hanya Indonesia yang mengecam kejadian ini, tetapi masyarakat internasional pun ikut mengecam. "Sekarang yang menghukum Caledonian Sky bukan hanya kita . Itu dunia loh, jangan salah. Pokoknya kalau saya pribadi, orang harus betul-betul painful (merasakan penderitaan) atas kesalahan yang dibuat ini. Karena ini dampaknya buat dunia, bukan kita saja," ucap Luhut. Menko Luhut masih menunggu data lengkap dari tim yang melakukan identifikasi dan akan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Saat ditanya apakah akan ada sanksi yang dikenakan apabila ada pihak yang terbukti bersalah dalam kasus lolosnya kapal tersebut dari Indonesia, ia mengatakan pasti akan ada sanksi untuk yang terbukti bersalah. "Kalau kamu sogok orang, yang menyogok dan disogok pasti akan ditindak," katanya.