Menko Luhut : SOP Lego Jangkar di Kepulauan Riau Segera Disusun
Marves-Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan menyatakan, terkait masalah lego jangkar di perairan Kepulauan Riau akan segera diselesaikan, yaitu dengan penyusunan Standard Operational Procedure (SOP), tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Area Lego Jangkar, dengan konsep penyelesaian satu pintu dan waktu penyelesaiannya yang diupayakan lebih cepat.
“Segera diputuskan dan segera kita tindak lanjuti, selama bulan puasa ini kita tuntaskan. Untuk biaya saya tidak mau ada cash, harus online , biar tidak ada itu nego-nego, diusahakan SOP selesai 1 Juni mendatang,” ujar Menko Luhut dalam Rakor Virtual Lego Jangkar, dihadiri oleh Menkominfo Johny G. Plate, MenKKP Edhy Prabowo, Perwakilan Kemenhub, Pushidros TNI-AL, dan pihak terkait lainnya, digelar pada, Jumat (8/5/2020).
Salah satu permasalahan lego jangkar tersebut, antara lain adalah penataan ulang kabel/pipa bawah laut, terkait hal tersebut, Menkominfo Johny G. Plate menyatakan telah melakukan monitoring di area lego jangkar.
“Hasil monitoring kami tidak terdapat kabel bawah laut, tetapi kami akan koordinasi dengan perusahaan lain, apabila mereka punya kabel bawah laut, dan akan saya segera tindak lanjuti,” ujarnya.
Kemudian, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves, Safri Burhanudin yang juga turut hadir menjelaskan, bahwa memang sangat penting untuk segera diterbitkannya regulasi yang membatalkan lokasi lego jangkar sebelumnya.
"Seperti yang diarahkan oleh Menko Luhut, perlu ada Surat Keputusan dan juga SOP yang mengatur pemanfaatan platform, karena telah ada tiga lokasi yang telah ditetapkan," jelasnya.
Rakor Virtual Lego Jangkar kemudian mengeluarkan beberapa Rekomendasi Rakor yang harus dilaksanakan antara lain.
Pertama, agar ketiga area lego jangkar dapat ditetapkan dengan regulasi dari Kemenhub dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan revisi Peta Laut Indonesia oleh Pushidros TNI-AL, disertai pula oleh sosialisasi pengaturan lego jangkar.
Kedua, segera dibuatkan Surat Keputusan Pencabutan dan Pembatalan lokasi lego jangkar selain tiga lokasi yang telah ditetapkan, berikut sosialisasi. Ketiga, dapat segera diputuskan koodinator penyusunan SOP.
Keempat, tata Kelola dan pemanfaatan ketiga area lego jangkar, pemerintah pusat juga melibatkan pemerintah daerah. Dan terakhir, segera dilakukan penataan ulang kabel/pipa bawah laut, khususnya terkait pengaturan zona alur pada Perda RZWP3K dengan melibatkan Kemenkominfo, Kemenhub, KKP, dan Pushidros TNI-AL.
Adapun, ketiga area lego jangkar tersebut, yang telah ditetapkan berdasarkan Permenhub adalah, Perairan Tanjung Balai Karimun, Perairan Nipah, dan Perairan Pulau Galang.
Bagian Humas- Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi