Menko Rizal: Biaya Simpan Kontainer di Tanjung Priok Sangat Murah
Maritim - Pembangunan rel pengangkutan untuk 'dwelling time' yang dikebut siang dan malam akhirnya bisa diselesaikan juga. Meski prosentase pembangunan 98 persen, tapi sudah dapat digunakan dan secara bertahap diselesaikan.
Pada prinsipnya jalur rel kereta api yang dibangun KAI sudah dapat digunakan dan berfungsi dengan baik saat ini, Menko Rizal ikut serta menaiki kereta untuk mencoba rel baru tersebut.
"Pada prinsipnya sudah dapat digunakan untuk transportasi dan pengangkutan," kata Menko Maritim Rizal Ramli di JICT Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (18/2) siang.
Kemajuan ini mempersingkat proses 'dwelling time', sehingga kontainer tidak terlalu lama di pelabuhan. Seperti kita ketahui, aturan umum dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah diterbitkan. Akan tetapi denda yang menjadi kewenangan sepenuhnya dari PT Pelindo II belum dilaksanakan.
"Menhub telah mengeluarkan peraturan, bahwa penimbunan kontainer paling lama hanya tiga hari setelah pemeriksaan dan gratis. Habis diperiksa, tiga hari boleh disimpan. Tapi setelah itu harus dikenakan denda," terang Rizal.
Selama ini biaya yang dikenakan kepada importir adalah sebesar Rp 28.500 per kontainer per hari, selama tiga hari pertama. Kemudian bila tidak dikeluarkan pada hari keempat, maka dikenakan denda sebesar 500 persen.
"Biaya simpan kontainer di Tanjung Priok itu di lini satu sangat murah sekali. Hanya Rp 28.500. Jadi cukup banyak importir yang sudah simpan saja di situ, enggak usah diangkut keluar. Karena biaya penyimpanan kontainer di luar itu jauh lebih mahal," tegasnya.
Dalam rencana Rizal, akan mengenakan denda selama Rp 5 juta per kontainer per hari. "Kami memang meminta denda Rp5 juta. Sehingga kontainer-kontainer tidak sembarangan," ujar Rizal.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa, Agung Kuswandono juga mengatakan bahwa pihak Kemenko Maritim akan mendorong untuk segera ditetapkan denda.
"Kami di Kemenko Maritim akan berkoordinasi dengan kementrian terkait untuk segera membicarakan tentang besaran denda," tegas Agung Kuswandono kepada media.
(Maritim/Gal/Arp)