Menteri LHK: Kajian Amdal Reklamasi Teluk Jakarta Belum Lengkap

Menteri LHK: Kajian Amdal Reklamasi Teluk Jakarta Belum Lengkap
Maritim – Kesepakatan untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta, akhirnya diputuskan oleh Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta. Kesepakatan penghentian ini diperoleh setelah melakukan rapat koordinasi antara Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemprov DKI Jakarta. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyebut masih ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang belum lengkap dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. "Untuk Amdal pulau-pulau yang sifatnya tunggal dinilai belum lengkap. Jadi kita harus melengkapi dengan kajian kewilayahannya jadi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), tadi disepakati bahwa pemerintah pusat dan daerah akan duduk bersama," kata Siti Nurbaya dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kemenko Maritim, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/4). "KLHS ini akan melengkapi Raperda DKI yang dibahas tentang zonasi yang kemarin oleh DPRD distop tapi memang ada kebutuhan untuk diperolehnya Perda DKI yang rancangannya itu dikomunikasikan kepada pemerintah pusat. Jadi agar tidak ada perdebatan lagi," imbuh Siti. Isi dari rancangan Perda tersebut, kata Siti, memuat tentang rencana strategis dan zonasi. Ada 4 syarat untuk reklamasi menurut undang-undang yaitu rencana strategis, zonasi, rencana aksi, dan pengelolaan. Kementerian LHK juga akan memberlakukan aturan yang sama terhadap reklamasi yang akan dilakukan di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat. Siti menyebut Amdal yang ada sekarang sudah menjadi masalah serius. "Maka dilakukan pengawasan dan investigasi terhadap setiap izin lingkungan di lapangan kepada pemrakarsa. Otomatis proyek yang sudah berjalan harus dihentikan," ujar Siti. Tiga indikasi yang akan dinilai yaitu berpijak pada pasal 73 UU 32/2009 yakni menyangkut pencemaran, lingkungan hidup dan dampak sosial kemasyarakatan. "Ini yang jadi instrumen konkret pemberhentian itu karena dikaitkan sanksi administratif," pungkas Siti. Sebelumnya telah dilakukan rapat antara Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemprov DKI Jakarta yang difasilitasi Kemenko Maritim. Rapat berlangsung selama  dua jam secara tertutup. Pada rapat hari ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak hadir dan diwakili oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut. Susi tengah bertugas ke London, Inggris dan baru kembali ke tanah air pekan depan. (Glh/Prw)