Pemerintah Bersama International Labour Organization (ILO) Terus Berperang Melawan Perdagangan Manusia, Kerja Paksa dan Perbudakan di Sektor Perikanan
Maritim-Bali, Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan International Labour Organization (ILO) terus berupaya melindungi nelayan Indonesia yang bekerja di dalam dan luar negeri dan memerangi praktek perdagangan manusia, kerja paksa dan perbudakan di sektor perikanan. Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang kemaritiman, Basilio Dias Araujo di sela-sela acara Pertemuan Forum Nelayan Asia Tenggara (SEA Forum for Fishers) yang dilaksanakan di Bali, Indonesia, 25-26 September 2019.
“Salah satu langkah yang harus dilakukan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negeri maritim yang kuat, adalah dengan melindungi secara penuh warga negara Indonesia yang bekerja di sektor perikanan baik yang kerja di dalam mau pun di luar negeri. Para nelayan harus mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama sehubungan dengan kondisi pekerjaannya, terutama jaminan sosial, hak berserika dan hak-hak budaya dan kebebasan individu secara kolektif (socio-cultural rights),” Ujar Asdep Basilio.
Asdep Basilio lantas mengutip informasi dari Organisasi Pangan dan Pertanian Sedunia (FAO), yang mengakui bahwa pekerjaan di sektor perikanan adalah pekerjaan yang paling kotor (dirty), berbahaya (dangerous) dan sulit (difficult) atau dalam Bahasa Jepang dikenal dengan istilah Kitanai (dirty), Kiken (dangerous) dan Kitsui (demanding).
Mencermati keadaan ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman berkolaborasi dan bekerja sama dengan ILO dan negara-negara ‘like-minded’ menggalang kesepahaman dan kesepakatan untuk melindungi dan menjunjung tinggi hak-hak nelayan melalui penyusunan suatu rekomendasi kepada para pemangku kepentingan di bidang industri perikanan dan menghimbau ratifikasi konvensi Work in Fishing Convention (ILO 188).
Indonesia juga terus mendorong negara-negara yang hadir untuk ikut mengesahkan 4 (empat) instrument internasional yang dapat menunjang upaya negara-negara untuk memberantas praktek Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) yang terdiri dari Cape Town Agreement on Safety of Fishing Vessel tahun 2012, International Convention on the Standards of Trainning, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personel (STCW-F) Tahun 1995, Konvensi ILO C.188 tahun 2007 tentang Pekerjaan di Sektor Perikanan (Work in Fishing Convention) dan Port States Mearues Agreement to Prevent, Deter and Eliminte IUU Fishing serta mengimplementasikan perjanjian dan peyngaturan bilateral, regional dan multilateral yang relevan.
Menurut Asdep Basilio, Forum Nelayan Asia Tenggara ini sangat relevan dengan pernataan Presiden RI terkait tanggung jawab negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan salah satu tujuan pembangunan perikanan dan kelautan yang diarahkan, antara lain untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan nelayan.
“Forum ini menyatukan para pemangku kepentingan di bidang perikanan dengan mengedepankan ‘integrated and holistic approach” dalam upaya penanganan masalah perdagangan manusia dan eksploitasi tenaga kerja sektor perikanan di Kawasan, termasuk masalah mendasar kondisi tenaga kerjanya. Forum ini juga memfasilitasi berbagai pertukaran pengalaman terbaik (best practices and lessons learnt) untuk penanganan perdagangan manusia dan eksploitasi tenaga kerja dan perlindungan nelayan baik di tingkat nasional, regional, dan internasional, melalui diskursus berbagai perjanjian bilateral dan multilateral tentang perlindungan nelayan dan nelayan migran,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan ILO untuk Indonesia dan Timor, Michiko Miyamoto, menekankan masih perlu koordinasi dan komunikasi intensif di tingkat nasional untuk memastikan nasib nelayan Indonesia sejajar dengan pekerjaan layak lainnya dan menjamin kekayaan laut Indonesia tidak dieksploitasi hanya oleh satu generasi saja.
“Hal ini sesuai visi 'Laut Masa Depan Bangsa' laut harus mampu menopang pembangunan nasional dan meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia di masa sekarang maupun masa mendatang,” ungkap Michiko.
Diketahui, Data Statistik menyebutkan total nelayan perikanan tangkap pada tahun 2016 berjumlah 2.64 juta orang, dengan rincian 2.26 juta nelayan tangkap perairan laut dan 378 ribu nelayan tangkap perairan umum . Para nelayan ini wajib mendapatkan pelindungan negara sesuai ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Peternak Garam dengan total jumlah kapal ikan saat ini berjumoah sekitar 4.734 unit ( >10-30 GT) dan 2141 unit (<30 GT) .
Forum ini merupakan forum tripartit yang dihadiri lebih dari 100 orang perwakilan dari serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dari negara-negara Asia Tenggara, a.l. Cambodia, Malaysia, Myanmar, Thailand, Vietnam, Filipina. Pertemuan ini juga dihadiri Michiko Miyamoto, Kepala Perwakilan ILO untuk Indonesia dan Timor Leste, perwakilan organisasi internasional dari IOM dan Interpol, perwakilan dari dunia usaha, asosiasi buruh dan juga organisasi non-pemerintah (Plan Internasional Indonesia, Green Peace, Marine Change, Humanity United, Environmental Justice Foundation). Perwakilan Indonesia sendiri diwakili pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan, Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan perwakilan dari serikat pekerja dan pengusaha di sektor perikanan.
Pada Pertemuan Forum Nelayan Asia Tenggara ini menghasilkan 2 (dua) rekomendasi pokok yaitu: Pertama, Rekomendasi kepada Negara Bendera dan Negara Pantai untuk mengesahkan dan mengimplementasikan semua konvensi inti internasional untuk sektor perikanan termasuk dalam hal ini Konvensi ILO C.188 tentang Working in Fishing Convention 2007, Cape Town Agreement on Safety of Fishing Vessel tahun 2012, International Convention on the Standards of Trainning, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personel (STCW-F) Tahun 1995, Konvensi ILO C.188 tahun 2007 tentang Pekerjaan di Sektor Perikanan (Work in Fishing Convention) dan Port States Mearues Agreement to Prevent, Deter and Eliminte IUU Fishing; Kedua, rekomendasi kepada Negara Pasar untuk menghimbau kepada para importir di masing-masing negara untuk tidak membeli produk ikan dari negara-negara pelaku IUU Fishing dan negara-negara pelaku perdagangan manusia, kerja paksa dan perbudakan.