Pemerintah Jajaki Potensi Ekspor Ikan Napoleon di Natuna dan Anambas

Pemerintah Jajaki Potensi Ekspor Ikan Napoleon di Natuna dan Anambas
Jakarta--Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) menggelar pertemuan dengan wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Natuna, Selasa (07/02/2017). Rapat yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Arif Havas Oegroseno membahas ketentuan ekspor ikan Napoleon dan potensi pengembangan sektor pariwisata. Menurut Deputi Havas, Pulau Natuna dan Anambas memiliki potensi pengembangan ikan Napoleon dengan menggunakan keramba. Namun demikian, kebijakan ekspor tersebut harus menunggu permintaan bupati Natuna dan Anambas. Teknisnya, tambahnya, pemerintah Kabupaten Natuna dan Anambas berkirim surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan dengan tembusan ke Kemenko Maritim. “Surat itu tentang menyatakan kesediaan menaati ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan ekspor ikan napoleon,” ujar Havas. Lebih jauh, Deputi Havas menambahkan ada beberapa ketentuan yang harus ditaati dalam ekspor ikan Napoleon. Ketentuan tersebut antara lain ukuran ikan yang boleh diekspor antara 1 hingga 3 kg per ekor dari yang diperoleh dari hasil pembesaran di Keramba, bukan hasil tangkap laut. “Ini nanti akan dimasukan dalam data ekspor 2017. “Kuota Tangkap dan kuota ekspor ini akan ditetapkan setelah adanya kajian LIPI dan akan dimasukan dalam kuota ekspor 2017. LIPI selaku scientific authority akan memberikan rekomendasi jumlah kuota tangkap (benih) dan kuota ekspor ikan napoleon di wilayah Natuna dan Anambas kepada Kementerian LHK selaku management authority sebagai dasar penerbitan kuota tangkap dan kuota ekspor. Jadi nanti pendataannya tidak angka, tapi berdasarkan berat, misal berapa kilogram. Itu lebih masuk akal,” kata Deputi Havas. Dari situ, masih ada tindak lanjut dan penunjukkan pelabuhan untuk ekspor. Rencananya melalui Pelabuhan Sedanau dan Pelabuhan Terampa. Untuk itu, Kementerian LHK dan LIPI diminta menyampaikan notifikasi kepada Sekretariat CITES dengan lampiran dokumen pendukung yang diperlukan dari Bupati Natuna dan Bupati Anambas. “Dan untuk memperlancar ekspor ikan napoleon melalui pelabuhan laut, diminta kepada perusahaan pemilik SIKPI untuk segera mengurus perijinan kapal pengangkut ke Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan, terkait dengan penyesuaian ruang lingkup perijinan. Selain itu, agar kelompok nelayan membangun penangkaran sebagai tempat keramba dan pembinaannya diserahkan ke Pemerintah Daerah,” tutupnya. ***