Pemerintah Lakukan Uji Fingerprint Terkait Pencemaran Minyak di Pantai Nongsa, Batam

Pemerintah Lakukan Uji Fingerprint Terkait Pencemaran Minyak di Pantai Nongsa, Batam
[Humas-Maritim] – Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan SPICA Singapura sepakat untuk melakukan pengujian fingerprint sample bersama-sama antara sampel tumpahan minyak yang diambil di Pantai Nongsa, Batam, dan sampel minyak yang berasal dari APL Denver pada laboratorium independen yang disepakati bersama di Singapura. Pengambilan sampel tersebut diketahui terkait pencemaran minyak di Pantai Nongsa, yang hingga kini masih menjadi salah satu masalah besar di Batam. “Pada tanggal 1 Februari 2017 pukul 13.00 WIB telah dilakukan rapat lanjutan yang dipimpin oleh Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim, Deputi Bidang Koordinasi dan Kedaulatan Maritim Kemenko Maritim RI, Basilio Dias Araujo, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam yang dihadiri oleh Direktur KPLP, Kasi Penanggulangan Musibah, Kepala Kanpel Batam, beserta perwakilan dari Kemenkomaritim, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, SPICA Singapura, ITOPF London, dengan hasil melakukan pengujian finger print pada 22 Januari 2017 mengenai pencemaran minyak di Pantai Nongsa, Batam,” kata Asisten Deputi Lingkungan dan Kebencanaan Maritim Kemenko Maritim RI, Sahat M. Panggabean, Jumat, 3 Februari 2017. Dalam pengujian tersebut, Sahat mengungkapkan, jika hasil laboratorium menunjukkan identik antara kedua sampel, maka Direktorat KPLP akan memerintahkan kepada Spica Singapura untuk melakukan pembersihan pantai berikut penanggulangan dampaknya sebagaimana tanggung jawab pihak pencemar dengan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan diawasi pelaksanaannya oleh Kanpel Batam. “Namun jika hasil laboratorium menunjukkan tidak identik antara kedua sampel, maka Pemerintah dengan menggunakan Dana Siap Pakai (DPS) akan melakukan pembersihan pantai, tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. Diketahui dalam kasus ini, Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam menerima informasi pencemaran minyak di Batam, hanya dari Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Pusat. Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Polsek maupun Pengelola Pantai Wisata tidak ada yang berkoordinasi dengan Kanpel Batam. Pencemaran ditemukan warga pada tanggal 21 Januari 2017, pukul 17.45 WIB. Kemudian, malam harinya dilaporkan ke DLH Batam dan diverifikasi pada tanggal 22 Januari 2017 dengan panjang pantai tercemar 1125 meter, ketebalan 5-10 cm. Tiga hari kemudia yakni pada tanggal 25 Januari 2017, DLH mengambil 4 (empat) sampel dari 2 tempat, dengan mengirim 2 dari sampel tersebut ke LEMIGAS dan membuat permodelan minyak. Setelah itu, tim melakukan pengecekan lokasi tumpahan minyak di Pantai Nongsa. Ditemukan posisi minyak di Pantai Nongsa sudah tidak terlihat lagi, atau dengan kata lain pantai bersih, namun tim tidak menemukan bukti limbah minyak yang telah dikumpulkan oleh warga dan LSM yang tanpa koordinasi lebih dahulu dengan DLH Batam. Selanjutnya, pada sore hari tanggal 31 Januari 2017, telah dilaksanakan kunjungan di pantai Nongsa dengan hasil temuan yakni tidak ditemukan lagi minyak dalam jumlah besar di pantai, sehingga disepakati bahwa tidak lagi dilakukan Joint Sample Taking, namun akan dilakukan Joint Survey bersama antara Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan SPICA Singapura pada pagi hari tanggal 1 Februari 2017 untuk melihat seberapa luas area yang terkena dampak. Informasi dari warga setempat bahwa tumpahan minyak yang ditemukan telah ditimbun langsung di pantai, namun saat itu warga tidak dapat menunjukkan di mana tepat lokasinya.