Pemerintah sepakat bentuk Indonesian Coast Guard melalui fusi antara Bakamla dan KPLP

Pemerintah sepakat bentuk Indonesian Coast Guard melalui fusi antara Bakamla dan KPLP

Marves - Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang diajukan oleh DPR RI atas usul DPD kepada Pemerintah, di kantor Kemenko Marves,  Kamis (27/06/ 2023). Adapun dalam pertemuan ini, ditetapkan bahwa pemerintah sepakat membentuk Indonesian Coast Guard melalui fusi antara Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

Rapat yang dihadiri oleh Menteri KP, Menteri Perhubungan, Kepala BAKAMLA dan perwakilan 15 Kementerian/Lembaga lain yang memiliki keterkaitan atas UU Kelautan tersebut secara bulat menyepakati untuk dileburnya BAKAMLA dan KPLP menjadi sebuah single entity “Indonesian Coast Guard” dengan kewenangan sebagai penjaga keamanan perairan Indonesia dan perairan yuridiksi termasuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran keamanan dan keselamatan di laut.

“Pembahasan mengenai pembentukan Indonesian Coast Guard sudah berlarut-larut dalam beberapa tahun, Presiden sudah menyampaikan keinginan ini sejak lama. ini bukan barang baru tapi merupakan sejarah, bertahun-tahun tarik ulur dalam pembahasan tersebut ternyata bisa kita selesaikan dalam sehari jika semuanya berpikir untuk kepentingan nasional yang lebih besar”, ucap Menko Luhut.

Dalam pelaksanaan Indonesian Coast Guard, Menko Luhut memaparkan beberapa fungsi teknis terkait aspek keselamatan pelayaran termasuk kenavigasian, pengawasan lalu lintas kapal, pengerjaan bawah air dan keterwakilan RI di International Maritime Oganization (IMO) tetap akan dilaksanakan oleh Kementerian perhubungan. 

"Lainnya saya akan memerintahkan kepada KKP untuk segera menyiapkan hal-hal teknis terkait dokumen DIM pada 3 Juli 2023, untuk segera diserahkan kepada Presiden untuk selanjutnya disuratkan kepada DPR RI,"ujarnya.

Hal itu disampaikannya sebab upaya peleburan dua entitas tersebut menjadi Indonesia Coast Guard kemudian akan menjadi ranah DPR RI dalam pembahasan dan penetapan RUU Perubahan atas UU No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Diketahui rakor ini sendiri terbagi atas 4 sesi, yakni pembukaan Rakor pagi dipimpin oleh Menko Marves, Sesi kedua untuk menghimpun konsep dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Sesi teknis dipimpin oleh Asdep Hukum dan Perjanjian Maritim, dan Rakor Penutup sore dipimpin kembali oleh Menko Marves sekaligus menyepakati pembentukan Indonesian Coast Guard dalam usulan.

Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

No.SP-140/HUM/ROKOM/SET.MARVES/VII/2023