Pemerintah Targetkan Indonesia Pertahankan Posisi Whitelist untuk Cegah Detensi

Pemerintah Targetkan Indonesia Pertahankan Posisi Whitelist untuk Cegah Detensi

Marves - Surabaya, Saat ini pemerintah menargetkan Indonesia masuk kembali ke dalam posisi whitelist pada Tokyo MOU. Hal ini agar Indonesia dapat mempertahankan posisi whitelist tiga tahun berturut-turut pada tahun 2020-2022. Hal tersebut disampaikan pada Sosialisasi Peran dan Upaya Menekan Detensi Kapal Berbendera Indonesia di Luar Negeri yang dipimpin oleh Staf Ahli Menteri (SAM) Bidang Hukum Laut Kemenko Marves, Okto Irianto pada Senin, 15-8-2022. Sosialisi tersebut sebagai bentuk tindak lanjut kegiatan yang pernah dilakukan sebelumnya di Batam (14 – 07 – 2022).
 
Adapun identifikasi faktor-faktor agar dapat mempertahankan whitelist yang akan dilakukan oleh Kemenko Marves, Kemenhub, Indonesian National Shipowners (INSA), dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), salah satunya, yaitu mengadakan kegiatan sosialisasi pada perusahaan- perusahan pelayaran seperti PT Meratus, PT Temas Spill, PT Spill dan lainnya.
 
Kegiatan ini dilakukan untuk dapat memberikan edukasi kepada perusahaan kapal agar dapat mematuhi prosedur administrasi dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), “karena target kita untuk melakukan sosialisasi pada pelabuhan-pelabuhan yang mengirimkan Kapal Berbendera Indonesia yang akan ke luar negeri”, kata SAM Okto.
 
Selanjutnya, aplikasi Help Desk Port State Control akan terus dikembangkan agar dapat membantu pemilik kapal dalam hitungan menit, jika kapal mereka terkena detensi. Ketika kapal terkena detensi dapat menimbulkan logistic cost dan dapat menyebabkan kerugian mencapai 100 juta per hari, “semakin cepat diambil tindakan maka semakin mengurangi beban biaya,” jelasnya.
 
Dwi Hartanto dari Direktorat Pekapalan dan Kepelautan juga menyampaikan bahwa batas menjadi whitelist kapal RI di luar negeri pada tahun 2020 – 2022, yakni tidak boleh melebihi 31 detensi. Sedangkan, tercatat pada tahun 2021 terdapat lima detensi kapal. Kemudian, pada tahun 2022 sampai dengan Juli terdapat empat detensi kapal, sehingga total keselurahan, yakni berjumlah 15 detensi kapal dari Indonesia.
 
Menurutnya, saat pemeriksaan kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri harus diperiksa dahulu oleh Marine Inspector bersama Port State Control Organization (PSCO) yang akan dilaksanakan secara bersinergi dengan standar pemeriksaan PSC. Hal ini dilakukan agar dapat meminimalisir kapal berbendera Indonesia mendapat detensi di PSC.
 
"Saat ketika ditemukan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan agar dapat direkomendasikan untuk tidak dapat menerbitkan SPB, sebelum kekurangan tersebut dapat terpenuhi,” ujar Dwi Hartanto, dari Direktur Pekapalan, dan Kepelautan .
 
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Rajuman Sibarani juga menjelaskan, sebelum kapal mendapatkan persetujuan berlayar ke luar negeri wajib dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (PSCO) dengan menggunakan standar pemeriksaan kapal asing.
 
Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Biro Klarifikasi Indonesia (BKI) Aditya Trisandhya Permana menyampaikan, bahwa terdapat strategi dalam meniminalisir Penahanan Kapal Berbendera Indonesia yang  berayar ke luar negeri. Diantaranya, memastikan berjalannya usaha dan compliance terhadap aturan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemastian dukungan kepada kapal khususnya penerapan International Safety Management, memastikan oprasional navigasi, perlengkapan, dan peralatan di atas kapal, dan pelaksanaan sesuai aturan internasional atau instruksi yang diberikan.
 
Selanjutnya, Lembaga Nasional Single Window, Heri Maulidin juga menjelaskan manfaat pengunaan aplikasi Help Desk Port State Control di saat demo monitoring aplikasi PSC, “mempercepat penanganan detensi Kapal Indonesia melalui koordinasi antar K/L, integrasi K/L yang menghasilkan validasi data, progres yang dapat diakses secara real time, dan historical information terkait performa Kapal Berbendera Indonesia dan detensi yang pernah dilakukan terhadap kapal berbendera Indonesia,” jelasnya.
 
Lebih lanjut Lembaga Nasional Single Window juga menambahkan dalam demo Monitoring Aplikasi PSC, “aplikasi hanya digunakan oleh lembaga terkait yang terlibat, namun akan dikembangkan dan bisa diakses oleh para pemilik kapal serta mendapatkan benefit tentang informasi kejadian-kejadian detensi sebelumnya. Sehingga, mampu menjadi upaya preventif agar tidak terjadi kesalahan yang terulang,” jelas Heri Maulidin.
 
Kemudian, Tim Kelompok Kerja Performa Kapal Berbendera Indonesia juga mengadakan konsinyering (16–08–2022) dengan salah satu agenda untuk membicarakan kegaitan terkait pemberian penghargaan pada kapal yang memiliki performa yang baik selama tiga tahun belakangan. Penghargaan tersebut ditujukan untuk kapal bukan untuk perusahaan pemilik kapal. Kategori kapal lalu dipilah oleh Kemenhub, BKI, dan INSA.
 
No.SP-265/HUM/ROKOM/SET.MARVES/VIII/2022