Pengelolaan Lahan Gambut Untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Marves - Jakarta, Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat rentan terhadap fenomena perubahan iklim. Oleh sebab itu, pemerintah telah berkomitmen terhadap perubahan iklim global dengan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Namun untuk mendukung pelaksanaan komitmen tersebut, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti mengungkapkan memerlukan dukungan pendanaan yang tidak sedikit. Oleh karena itu, Indonesia juga melihat konsep peningkatan upaya mitigasi melalui pendekatan instrument berbasis pasar, seperti instrument Nilai Ekonomi Karbon (carbon pricing).
“Nilai Ekonomi Karbon (carbon pricing) pada dasarnya merupakan pemberian nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan ekonomi (melalui mekanisme pasar agar biaya emisi dapat dibebankan kepada kegiatan yang mengeluarkan emisi karbon atau peng-emisi / prinsip polluters pay principle),” kata Plt. Deputi Nani, Selasa (12/05).
Plt. Deputi Nani menjelaskan, adapun saat ini telah terdapat tiga mekanisme Nilai Ekonomi Karbon/Carbon Pricing itu sendiri yang telah berjalan, yaitu Terdapat 202 proyek Clean Development Mechanism (CDM) dengan jumlah proyek terdaftar di UNFCCC sebanyak 147 proyek dengan 32.177.176 ton CO2 (termasuk didalamnya 2 proyek kehutanan, 1 proyek pertanian, dan 7 pembangkit listrik tenaga geothermal). Kemudian terdapat 14 proyek yang telah menerapkan skema Berified Carbon Standard (VCS) dengan jumlah kredit karbon yang telah diterbitkan : 14.378.257 ton CO2. Serta terdapat bilateral Joint Crediting Mechanism (JCM) antara dua Negara, yaitu Jepang dan Indonesia telah diterbitkan: 744 ton CO2. Mekanisme tersebut berjalan secara sukarela.
“Namun, sampai sekarang belum ada payung hukum yang mengatur mekanisme Nilai Ekonomi Karbon, sehingga perlu pengaturan agar memberikan nilai tambah bagi Negara melalui mekanisme perdagangan karbon yang melibatkan para pihak salah satunya melalui mekanisme carbon tax,” ungkapnya.
Akan hal itu, lanjut Plt. Deputi Nani, saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Presiden (R-PERPRES) tentang pengaturan Nilai Ekonmi Karbon dan juga guna memenuhi komitmen Indonesa kepada dunia dengan pengurangan GRK sebesar 29%. Untuk hal tersebut, mengingat pentingnya payung hukum bagi pelaksanaan perdagangan karbon dan komitmen Indonesia.
“Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi sangat berkomitmen guna mengkoordinasikan dan mendorong percepatan disahkannya ranperpres yang sedang disiapkan ini,” pungkasnya
Diketahui salah satu komitmen Indonesia guna mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% dengan upaya sendiri dan sebesar 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030 dibandingkan dengan scenario business as usual dengan tahun dasar yaitu 2010. Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Plt Kepala Biro Komunikasi : (Andreas D. Patria-085776137116)
Instagram : @kemenkomarves Twitter : @kemenkomarves Facebook : Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi