Pengembang Reklamasi Hanya Mementingkan Keuntungan Semata
Maritim - Tenaga Ahli Bidang Energi Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Abdulah Rohim mengatakan, tepat di bagian selatan Pulau G, terdapat PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) Muara Karang dan Muara Rawa.
Hal ini membuat PT PLN (Persero) mengirim surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan tentang dampak buruk reklamasi terhadap pembangkit PT PLN.
Surat itu dikirim pada 16 Juni 2016, dan Kemenko Maritim dan Sumber Daya mendapat tembusan.
Selain itu, reklamasi Pulau G sempat digugat oleh nelayan di PTUN Jakarta. Dan pada tanggal 31 Mei 2016 yang lalu, gugatan itu dikabulkan hakim.
"Hakim menangkan gugatan nelayan terhadap pengembang," kata dia lagi.
Hal-hal ini yang membuat reklamasi Pulau G yang dikembangkan PT Agung Podomoro Land harus dihentikan secara permanen.
Sedangkan Pulau C, D, dan N diteruskan. Namun ada bagian yang harus dibongkar, karena termasuk pelanggaran sedang.
"Jelas pengembang hanya mementingkan keuntungan semata dalam pembangunan, tanpa mengindahkan lingkungan hidup,” jelas Rohim.
(Arp/Odd)