Percepat Pembangunan Zona Integritas dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Deputi SDM Adakan Sosialisasi
Marves-Sentul, Pembangunan Zona Integritas merupakan salah satu langkah konkret dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Untuk itu, dalam rangka mendukung Reformasi Birokrasi di lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim (SDM) mengadakan Sosialisasi Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Unit Eselon I Deputi Koordinasi SDM Kemenko Marves.
“Reformasi Birokrasi merupakan upaya pemerintah untuk mencapai tata kelola yang baik, serta melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan," ucap Deputi Koordinasi SDM, Safri Burhanuddin pada acara pembukaan sosialisasi tersebut di Sentul (13-07-2020).
Menurutnya, sasaran dari perbaikan Reformasi Birokrasi agar tercipta pelayanan publik yang berkualitas, bersih dari KKN, dan peningkatan kapasitas serta akuntabilitas kinerja pada 8 area perubahan yang telah ditetapkan.
Plt. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Jufri Rahman, yang hadir sebagai pembicara mengatakan bahwa telah ditetapkan Road Map pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2020-2024 menuju birokrasi kelas dunia.
“Beberapa catatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, itu biasanya hanya bersifat proyek serta administratif, tidak mengacu pada akar permasalahan, tidak terintegrasi, banyak juga yang fungsi pengawasannya tidak optimal," papar Plt. Deputi Jufri.
Pada paparannya, Plt. Deputi Jufri menjelaskan bahwa pembangunan Zona Integritas perlu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi, sehingga diharapkan dapat mendorong ASN mengembangkan budaya kerja yang antikorupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik berkualitas.
“Penilaian Reformasi Birokrasi dapat pula dilihat dari seberapa mampu institusi membagi porsi kerja pegawai sesuai prinsip keadilan, dan seberapa mampu institusi memenuhi 8 area perubahan," tambah Plt. Deputi Jufri.
Terkait pelayanan, Asisten Utama Ombudsman RI, Domunikus Dalu Sogen, mengatakan bahwa Ombudsman RI memiliki data penyelesaian laporan dari masing-masing provinsi di Indonesia.
“Ombudsman juga dituntut agar tidak hanya menerima laporan, tapi juga meneruskan laporan tersebut. Kami komunikasikan semua laporan masuk, kami teruskan kepada instansi terkait," jelas Dominikus.
Dirinya menambahkan bahwa menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat merupakan salah satu penilaian untuk menentukan nilai Reformasi Birokrasi di Ombudsman.
Namun menurutnya, tidak semua laporan masuk perlu ditindaklanjuti, "Penyelenggara pelayanan publik memiliki hak menolak laporan masuk jika tidak berdasarkan fakta. Hak tersebut serupa dengan hak jawab para jurnalis, jadi perlu dikonfirmasi alasan penolakannya," jelas Dominikus.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syarief Hidayat, mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, dalam bentuk uang, barang, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, komisi, diskon, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya.
“Terkait dengan gratifikasi, KPK dalam bekerja umumnya melihat dari terpenuhinya unsur pasal 12 B ayat (1) UU 20 tahun 2001, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima gratifikasi, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, kemudian penerimaan gratifikasi tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi," jelas Syarief.
“Dimulainya sosialisasi ini, dengan target untuk melaksanakan kode etik dan kode perilaku pegawai guna membangun komitmen yang kuat dalam rangka mewujudkan kepegawaian yang profesional dan bertanggung jawab” tutur Deputi Safri. Pada kegiatan sosialisasi ini, Deputi Safri menyatakan komitmennya dalam membangun Zona Integritas pada unit kerja Deputi SDM.
Wujud komitmen tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Komitmen Pembangunan Zona Integritas Menuju mencapai Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) Lingkup Deputi Koordinasi SDM.
Komitmen Deputi Safri tersebut sesuai dengan rekomendasi dari KemenPANRB seperti yang telah dipaparkan oleh Plt. Deputi Jufri. “Kami memberikan rekomendasi untuk mencapai WBK/WBBM agar pimpinan unit kerja dapat terlibat aktif dalam implementasi manajemen kinerja," ujarnya.
Dalam rangka memenuhi indikator utama program pencegahan korupsi di lingkup Deputi SDM, Deputi Safri menegaskan, "Pelaksanaan penandatanganan Dokumen Pakta Integritas, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Akuntabilitas Kinerja, Laporan Keuangan, Kode Etik, Sistem Perlindungan Pelapor, Program Pengendalian Gratifikasi, dan Kebijakan Conflict of Interest, harus menjadi perhatian dan prioritas bersama sebagai wujud komitmen kita dalam mendorong pembangunan Zona Integritas," tegas Deputi Safri.
Sebagai penutup, Deputi Safri menyatakan, "Dengan Zona Integritas, kepemimpinan yang baik dan reformasi birokrasi, kita wujudkan birokrasi yang bebas dari KKN menuju birokrasi kelas dunia."
[gallery size="medium" columns="4" ids="49259,49260,49261,49262,49263,49266,49267,49268,49269,49270,49271,49272,49273,49274,49275,49276"]Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi