Permudah Transaksi, Pemerintah Ubah Cash ke KKP
Marves – Jakarta, Dalam rangka memudahkan transaksi di lingkungan pemerintahan, pemerintah rencananya akan mengganti sistem cash (pembayaran dengan uang) dengan penggunaan kartu kredit pemerintah (KKP). Hal itu diungkapkan Sesmenko Marves, Agung Kuswandono dalam Rapat Sosialisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang dilaksanakan di Kantor Kemenko Marves, Senin (13-01-2020).
Rapat yang dilaksanakan di Lantai 4 Kemenko Marves ini dipimpin langsung oleh Sesmenko Marves Agung Kuswandono. Dalam paparannya, Sesmenko Agung mengungkapkan bahwa penggunaan kartu kredit ini merupakan langkah yang mudah dan praktis dalam bertransaksi.
“Kegiatan kali ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa penggunaan kartu kredit pemerintah (KKP) akan mengganti sistem cash ke depan (cashless). Upaya ini akan lebih mudah karena transaksi diterima di mana saja, sehingga nanti misalnya tidak perlu bawa koper (jika ingin bertransaksi dalam jumlah besar),” kata Sesmenko Agung.
Adapun terkait penggunaan KKP tersebut, jelas Sesmenko Agung, sudah banyak peraturannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. “Yang penting semua peraturannya dan pertanggungjawabannya jelas,” tegasnya.
Menambahkan apa yang disampaikan Sesmenko Agung, narasumber dari KPPN Kemenkeu Dimas Elvinindra yang juga hadir dalam rapat menjelaskan bahwa adapun latar belakang kartu kredit ini adalah wujud modernisasi pengelolaan keuangan negara dan minimalisasi penggunaan kartu tunai dalam transaksi keuangan negara. Penggunaan kartu kredit juga dinilai lebih aman dan dapat menghindari permainan.
“Untuk kartu kredit sendiri nantinya akan dikeluarkan 2 jenis kartu kredit, yakni 1 kartu untuk belanja barang operasional dan belanja modal (bisa dipegang orang yang sering melakukan belanja operasional), dan 1 kartu untuk belanja perjadin yang dipegang oleh pelaksana kegiatan (bisa ditunjuk pada orang yang rutin melaksanakan perjadin),” ungkap Dimas.
Pada tahap awal, lanjut Dimas, perlu ada kerja sama antara bank dengan pengelola kartu kredit pemerintah (KKP). “Nah nantinya setelah digunakan KKP, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan melakukan pengujian terhadap transaksi dan verifikasi akan dilakukan oleh bendahara. Sehingga bisa dilakukan koreksi jika ada kesalahan penggunaan KKP, baru kemudian diterbitkan SPP GU. Pembayaran akan dilakukan oleh bendahara ke bank terkait,” jelas Dimas.
Untuk perbedaan UP Tunai dengan KKP itu sendiri adalah tidak ada minimal untuk revolving untuk KKP, sementara untuk UP Tunai ada prasyarat sudah memenuhi 50%. Nantinya UP akan diubah menjadi cashless dengan kartu kredit, 60% UP Tunai dan 40% UP KKP. UP digunakan untuk kegiatan rutin yang tidak bisa dilaksanakan melalui LS.
Terkait KKP itu sendiri, Kepala Biro Keuangan Kominfo Bambang Sigit Nugroho menyampaikan bahwa Kominfo telah bekerja sama dengan BRI untuk penggunaan KKP.
“Kartunya sengaja di-open, sehingga bisa digunakan di semua bank. Kemudian diberlakukan limit, misalnya untuk Eselon II limitnya adalah Rp 2,3 juta. Jika ada yang menyalahgunakan, kartunya akan diblokir. Kartunya juga tidak bisa digunakan jika over limit.
Menurut Bambang, pada tahap awal penggunaan kartu memang terasa masih sulit, namun nantinya akan terbiasa. “Untuk mengatur penggunaan, diterbitkan SOP, di mana kartu hanya digunakan hanya untuk belanja operasional di Jakarta,” pungkasnya.
Sementara pihak BRI Taufan Ramadhan menjelaskan bahwa nantinya KKP akan didaftarkan dalam aplikasi SAS. Selain itu, pihaknya berharap agar sebaiknya pemegang KKP satu orang dan tidak dipindahtangankan, hal itu sebagai upaya menghindari kesulitan klaim jika ada penyalahgunaan transaksi.
“Setiap bulan akan dikirimkan billing melalui email pemegang untuk mengontrol transaksi. Nantinya dari BRI juga akan menyiapkan tim khusus untuk memudahkan komunikasi pemegang KKP jika mengalami kendala. Berbagai fasilitas juga akan diberikan kepada pemegang kartu,” pungkasnya.
Biro Perencanaan dan Informasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Informasi
[gallery link="file" size="medium" ids="44755,44756,44757"]