Perubahan Dinamika dan Lingkungan Strategis, Kemenko Maritim Lakukan Reviu Lanjutan Renstra Kementerian
Maritim - Jakarta, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman melaksanakan Seminar internal membahas Reviu Lanjutan Rencana Strategis (Renstra) Kemenko Maritim 2015-2019, pada hari ini Rabu (21-6-2017), di Hotel Mercure, Jakarta. Seminar internal yang dihadiri oleh para Asisten Deputi lingkup Kemenko Maritim, Kepala Biro dan unsur Inpektorat di lingkup Kemenko Maritim ini dihelat guna mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terkait pemaparan mengenai Bab I dan Bab II, yang menurut Peraturan Menteri PPN No 5 Tahun 2015 berisikan tentang Pendahuluan dan Visi, Misi, Tujuan, serta Sasaran yang hendak dicapai oleh Kemenko Maritim.
“Renstra Kemenko Bidang Kemaritiman 2015-2019, sudah saatnya direviu, mengingat saat penyusunan lembaga Kemenko belumlah terbentuk. Dengan demikian harus menyesuaikan dengan dinamika organisasi dan lingkungan strategis agar dapat diimplementasikan,” ujar Kepala Biro Perencanaan Kemenko Maritim, Suparman di sela kata sambutannya saat membuka agenda seminar tersebut.
Adapun latar belakang pelaksanaan reviu adalah dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada evaluasi SAKIP Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Tahun 2016. Disebutkan bahwa, masih terdapat unsur kesekretariatan dalam rumusan sasaran strategis yang seharusnya sebagai unsur penunjang tidak perlu dimuat. Kemudian, Indikator Kinerja Utama (IKU) masih perlu disempurnakan oleh karena, IKU masih berada pada low level di mana masih ada hal yang perlu disempurnakan agar memenuhi kriteria indikator kinerja yang baik untuk setiap level organisasi. Selain itu, tujuan dan sasaran pun masih perlu disempurnakan sehingga dapat berorientasi pada hasil, mengingat beberapa IKU belum memuat formulasi pengukuran dan akan adanya rencana restrukturisasi organisasi Kemenko.
Diketahui, berbagai langkah demi pelaksanaan Reviu Renstra Kemenko Maritim 2015-2019 telah dilaksanakan sebelumnya, di antaranya, pembahasan agenda dan mekanisme kerja (5 Juni 2017), pembahasan Bab I dan Bab II dengan konsultan (10-11 Juni 2017) dan pertemuan persiapan pelaksanaan sebelum diadakan Seminar internal pada hari ini (19 Juni 2017). Ke depannya pelaksanaan Reviu akan dilaksanakan selama 3 bulan, dan dilaksanakan dengan membentuk Tim Reviu serta ditargetkan tuntas pada akhir bulan Juli 2017 dan langsung ditetapkan oleh Permenko.