PPID Kemenko Marves Akan Terus Kembangkan Platform Berbasis Digital

PPID Kemenko Marves Akan Terus Kembangkan Platform Berbasis Digital

Marves - Jakarta, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyelenggarakan workshop internal guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui platform digital pada Kamis (26/9/2024). Workshop ini berfokus pada pemanfaatan platform berbasis digital. Kepala Biro Komunikasi, Andreas Dipi Patria berharap agar PPID Kemenko Marves dapat terus memberikan hasil yang terbaik.

"Workshop ini merupakan bukti komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Pemanfaatan platform digital yang optimal akan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait Kemenko Marves. Kami mengajak seluruh kedeputian untuk aktif berkolaborasi dalam memperbarui informasi di platform PPID. Keterbukaan informasi adalah kunci akuntabilitas dan kepercayaan publik." tuturnya.

Dalam workshop tersebut, Praktisi Analisa Sistem, Dwi Hendra Kusuma membahas upaya peningkatan keamanan platform PPID dengan berhasil menutup celah keamanan terkait SQL injection. Selain itu, fungsi pendaftaran pada platform juga telah diperbaiki dan dapat diakses kembali oleh publik. 

Di samping itu, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum juga menyarakankan untuk optimalisasi konten dan pengelolaan informasi agar  PPID Kemenko Marves juga menekankan pentingnya pembaruan informasi secara berkala oleh setiap kedeputian. Anggota PPID diminta untuk memperbarui agenda, daftar informasi publik, dan profil masing-masing kedeputian. Jika ada data atau informasi baru yang muncul di tahun 2024, khususnya yang dikecualikan, agar diajukan ke Humas Kemenko Marves untuk verifikasi dan penentuan status keterbukaannya.

Selain itu, fitur kalender kegiatan pada platform bertujuan untuk mempermudah pengarsipan kegiatan setiap kedeputian. Informasi yang ditampilkan bersifat umum, dan kegiatan yang belum berjalan akan ditandai sebagai tentatif. Terkait kendala teknis, terdapat batasan ukuran unggah dokumen sebesar 15 MB. Untuk file yang lebih besar, disarankan untuk menyimpannya di drive dan menyediakan tautan akses. Selain itu, jenis dokumen yang dapat diunggah juga terbatas, seperti PDF.

PPID Kemenko Marves berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan informasi publik melalui platform digital. Ke depannya, akan dilakukan sosialisasi lebih lanjut mengenai penggunaan platform, termasuk penyebaran tautan spreadsheet untuk pengumpulan data yang dibutuhkan dari Biro Umum, khususnya informasi keuangan.

No.SP-309/HUM/ROKOM/SET.MARVES/IX/2024
BIRO KOMUNIKASI
KEMENKO BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI