Rakor Pembangunan Zona Integritas: Mengukuhkan Komitmen Birokrasi Bersih dan Melayani

Rakor Pembangunan Zona Integritas: Mengukuhkan Komitmen Birokrasi Bersih dan Melayani

Marves - Jakarta, Kemenko Marves melalui Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi melakukan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas. Rakor ini dilaksanakan selama dua hari, dari Kamis hingga Jumat, 20-21 Juni 2024, di Mercure Hotel, Sabang untuk menandai langkah penting dalam upaya mewujudkan birokrasi yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

Acara ini dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Romi Firman. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata dari komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi dan penuh integritas. "Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap seluruh aparatur di lingkup Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi dapat lebih memahami dan mengimplementasikan langkah-langkah strategis sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas," ujar Romi Firman.

Salah satu sesi yang paling dinantikan dalam rapat ini adalah sosialisasi tentang penanganan benturan kepentingan dan gratifikasi. Materi ini disampaikan oleh Yuanda Angelia S., Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai anggota Satgas Program Pengendalian Gratifikasi dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Yuanda dengan gamblang menjelaskan berbagai bentuk benturan kepentingan dan gratifikasi yang mungkin terjadi di lingkungan pemerintahan, serta memberikan panduan praktis untuk mencegah dan menangani situasi tersebut. "Integritas dan profesionalisme adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik," tegas Yuanda.

Tidak kalah penting, sosialisasi terkait Whistle Blowing System (WBS) yang disampaikan oleh Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Muhammad Jalu Wredo Aribowo, juga mendapat perhatian besar. WBS merupakan mekanisme krusial yang mendorong partisipasi aktif pegawai dalam melaporkan dugaan pelanggaran hukum atau etika di tempat kerja. "Dengan sistem ini, kami berharap dapat menciptakan budaya kerja yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat ditangani dengan cepat dan tepat," ungkap Jalu Wredo Aribowo.

Sesi lainnya yang tak kalah menarik adalah sosialisasi mengenai Kepmenko 58 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan. Disampaikan oleh JA Maulidan, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Biro Hukum, pedoman ini bertujuan untuk membentuk agen perubahan yang mampu menjadi motor penggerak reformasi birokrasi di lingkup kementerian, khususnya di unit masing-masing. "Agen perubahan ini diharapkan dapat menginspirasi dan memotivasi rekan kerja untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Maulidan dengan penuh semangat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih profesional dan etis bagi seluruh pegawai. Dengan demikian, peningkatan kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat terwujud, dan tujuan reformasi birokrasi yang diinginkan dapat tercapai secara optimal dan berkelanjutan. Acara ini tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga menjadi momentum penting dalam mengukuhkan komitmen bersama untuk masa depan birokrasi yang lebih baik. (MIJ)

No.SP-172/HUM/ROKOM/SET.MARVES/VI/2024
Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi