Reklamasi Pulau G Dihentikan Selamanya

Reklamasi Pulau G Dihentikan Selamanya
Maritim - Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menghentikan reklamasi Pulau G karena terdapat pelanggaran berat.‎ "Reklamasi Pulau G memenuhi unsur pelanggaran berat, jadi kita hentikan untuk selamanya," kata Menko Rizal saat memimpin Rakor bersama Tim Gabungan di kantornya. Gedung BPPT, Jakarta. Kamis (30/6).‎ Dalam kasus reklamasi, sambung Menko Rizal, ada 3 kriteria pelanggaran. Yaitu pelanggaran b‎erat, pelanggaran sedang dan pelanggaran ringan. "Pulau G dihentikan karena ditemukan pelanggaran berat. Seperti banyak kabel listrik di dasar laut milik PLN sehingga mengganggu lalu lintas dan membahayakan lingkungan hidup," jelas Menko Rizal.‎ Rapat tim gabungan sendiri dihadiri oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Perikanan dan Pemprov DKI. (Arp/Odd)