Sepakati SOP Koordinasi Pemeriksaan Kapal, Menko Luhut Tegaskan Jangan Ada Lagi Pungutan Liar di Laut

Sepakati SOP Koordinasi Pemeriksaan Kapal, Menko Luhut Tegaskan Jangan Ada Lagi Pungutan Liar di Laut

Marves - Jakarta, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bersama dengan 8 Kementerian/Lembaga (KL) terkait menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Koordinasi Antar-Instansi dalam Rangka Pelaksanaaan Pemeriksaan Kapal di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Penandatangan ini dilaksanakan di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (14/10/2024).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyaksikan prosesi penandatanganan dan menyampaikan terima kasih sehingga SOP ini berhasil diselesaikan. Ia menekankan pentingnya koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan pemeriksaan kapal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.

“Saya instruksikan seluruh Kementerian dan Lembaga harus melaksanakan dan berkomitmen terhadap SOP ini dan jangan ada lagi oknum-oknum yang melakukan pungutan liar di laut,” kata Menko Luhut.

Menko Marves menjelaskan pihaknya juga mendorong partisipasi publik dalam pengawasan terkait hal ini dengan memanfaatkan layanan aduan yang telah disipakan, baik nakhoda atau pemilik kapal yang menjadi korban pungli melalui saluran SP4N-LAPOR di lapor.go.id.

“Kita maksimalkan Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (Forum KKPH) bersama Kemenko Polhukam, sehingga jelas ada sanksi bagi oknum yang melakukan pungli di laut,” terangnya.

Menko Luhut juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga kedaulatan dan keamanan maritim Indonesia, sesuai dengan kemampuan dan tugas fungsi yang dimiliki.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama ditandatangani oleh Kemenko Marves dengan K/L terkait, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Badan Keamanan Laut.

Biro Komunikasi 
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
No.SP-324/HUM/ROKOM/SET.MARVES/X/2024