Skema Tarif Progresif di Pelabuhan Tanjung Priok akan Diubah

Skema Tarif Progresif di Pelabuhan Tanjung Priok akan Diubah
Maritim – Dalam Rapat Koordinasi 'Dwelling Time' Deputi Bidang Sumber Daya dan Jasa Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Agung Kuswandono menyatakan bahwa susunan tarif untuk bongkar muat akan diubah. “Akan ada perubahan tarif untuk 'dwelling time' dan yang berwenang menjelaskan ada di sebelah saya,” kata Agung di hadapan awak media yang menghadiri rapat koordinasi di Gedung Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta, belum lama ini. Rapat yang dihadiri oleh Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M. Hasani, Perwakilan PT. KAI KA Logistik, PU dan Bea Cukai membahas tentang percepatan 'dwelling time' menjadi dua hari seperti permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pembangunan jalur kereta. Mengamini perkataan Ketua Satgas 'Dwelling Time', Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Bay M. Hassani bahwa perubahan tarif progresif memang akan diubah untuk 'dwelling time'. "Tarif yang berlaku hari ini akan kami ubah lagi pada Senin, 21 Maret 2016," tutur Bay M. Hassani dihadapan media seusai rapat 'Dwelling Time'. Kementerian Perhubungan berencana untuk memperbarui skema tarif progresif waktu bongkar muat ('dwelling time') di Pelindo II pada pekan depan. Bay mengatakan tarif progresif terbaru sebenarnya sudah diberlakukan pada 1 Maret lalu. Di hari pertama bongkar muat barang dikenakan biaya Rp 27.500, hari kedua Rp 135 ribu, di hari ketiga tarif naik 750 persen, dan hari keempat dikenakan biaya penalti 900 persen. Kebijakan ini sudah disebarkan ke sejumlah asosiasi termasuk dengan Kadin. Menurut dia, kenaikan tarif progresif tidak dilihat secara prosentase yang mencapai 900 persen. Kenaikan itu dihitung dari tarif dasar di hari pertama senilai Rp 27.500. Kebijakan ini diberlakukan untuk mempersingkat waktu 'dwelling time' atau waktu bongkar muat di Pelindo II. Selama ini, Bay melihat paradigma pelabuhan justru digunakan sebagai tempat penimbunan kontainer. "Harusnya pelabuhan kan jadi tempat bongkar muat barang bukan tempat barang menginap," ucapnya. Rencananya pada pekan depan pihaknya akan melakukan rapat internal untuk memperbarui skema tarif. Dengan begitu, tarif masih akan dapat berubah-ubah. Kementerian Perhubungan bisa saja menaikkan tarif dasar dan menurunkan biaya penalti, atau sebaliknya. (Maritim/Glh/Arp)