Soal Kerusakan Terumbu Karang, Kemenko Maritim harap disediakan Pilotage dan Guide di Raja Ampat

Soal Kerusakan Terumbu Karang, Kemenko Maritim harap disediakan Pilotage dan Guide di Raja Ampat
Kerusakan terumbu karang akibat kapal pesiar MV Caledonian Sky, di Raja Ampat menjadi permasalahan serius yang saat ini dihadapi pemerintah, apalagi Raja Ampat merupakan kawasan konservasi laut yang perlu dijaga dan dilestarikan. Untuk mencegah hal serupa, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman berharap agar setiap pelabuhan di Kawasan Konservasi di Indonesia menyiapkan boat pemandu kapal yg keluar masuk pelabuhan dan yg akan keluar masuk kawasan konservasi perairan dimaksud (Pilotage) dan jasa pemandu (Guide). “Terkait kerusakan terumbu karang, setiap pelabuhan di lokasi Kawasan Konservasi Laut di Indonesia perlu menyiapkan Pilotage untuk navigasi serta jasa Guide untuk wisatawan/ peneliti atau yg berkunjung di kawasan tsb. kata Asisten Deputi Sumber Daya Hayati, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Andri Wahyono pada Kamis (16/03). Adapun tujuan Pilotage dan Guide tersebut menurut Andri adalah untuk pengamanan dan keselamatan di kawasan Raja Ampat dan kawasan lain yang merupakan konservasi perairan laut. Dalam hal ini, merupakan peran penting Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP )sebagai kementerian teknis selaku pemerintah pusat yang bertugas dalam pengelolaan kawasan konservasi tersebut atau minimal melakukan pembinaan kepada Pemerintah jika status kawasan tersebut merupakan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) yg tanggung jawab dan kewenangan pengelolaanya oleh Pemerintah Daerah. Penempatan sejumlah petugas dan pejabat pengelola kawasan dimaksud perlu "navigation pilotage" atau petugas lapangan khusus, seperti di kompleks kawasan konservasi the Great Barrier Reef Australia yang sudah memiliki 3 blok PSSAs dengan zonasi dan program pilotage dan rencana aksi yang jelas dan terukur, untuk mengoptimalkan fungsi kawasan konservasi laut,” jelasnya. Selain Pilotage dan Guide, lanjut Andri, perlu adanya pembagian zonasi, site plan, management plan, pemasangan rambu-rambu navigasi, serta papan-papan nama lokasi atau peringatan. Hal itu bertujuan untuk menjamin berfungsinya kawasan konservasi perairan laut tersebut bagi perlindungan, pelestarian, pemanfaatan, keadilan dalam pembagian manfaat serta terjaminnya keselamatan dan keamanan. "Untuk kawasan konservasi laut tertentu di wilayah NKRI ini dapat penetapannya sebagai Particularly Sensitive Sea Areas (PSSAs) kepada IMO, seperti yang saat ini sedang dikoordinasikan penyusunan dan submission dokumennya ke IMO oleh Kemenhub untuk kawasan Gili Trawangan dan sekitarnyà pada Selat Lombok (antara Bali-NTB),” ujarnya. Kasus kapal tabrak karang Raja Ampat mengingatkan kita bersama untuk melakukan 4 fungsi yaitu melindungi, melestarikan, mengelola dan membagi manfaat hasil pengelolaan yakni sekitar 17 juta Ha kawasan konservasi laut kita (yang rencana akan dikembangkan menjadi 20 juta Ha).