Soal Pelestarian Hutan, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Nani Hendiarti Bahas Reklamasi Lahan Bekas Tambang

Marves - Jakarta, Dalam rangka meneguhkan sisi pembangunan pelestarian hutan melalui reklamasi lahan bekas tambang, Kemenko Marves melaksanakan webinar "Pelestarian Hutan melalui Reklamasi Lahan Bekas Tambang", Selasa (14/07). Acara ini dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti.
"Tujuan seminar berbasis web pada hari ini adalah untuk meneguhkan sisi pembangunan berwawasan lingkungan bagi generasi muda, untuk kita nantinya bersama-sama membangun Indonesia khususnya untuk sektor pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan demi masa depan kita yang lebih baik. Tapi bukan hanya itu, kegiatan ini juga untuk menginspirasi kita bahwa ada pertambangan yang bisa dikelola lebih ramah lingkungan, juga perlu kita pahami bahwa reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang adalah suatu kewajiban," kata Deputi Nani dalam acara yang berlangsung secara virtual, Selasa (14/07).
Deputi Nani menjelaskan, adapun untuk proses penambangan, setiap perusahan yang melakukan penambangan wajib menyusun dan menyerahkan reklamasi dan atau rencana pasca tambang. Dalam melakukan kegiatan tersebut tentunya harus memenuhi aspek yang sesuai dengan PP 26 Tahun 2020 tentang rehabilitasi dan reklamasi hutan dan ketentuan teknis di kementerian terkait.
"Dalam melakukan reklamasi dan rehabilitasi harus memenuhi beberapa aspek, diantaranya karateristik lokasi kegiatan, jenis kegiatan, penataan lahan, pengendalian erosi dan pencemaran air, revegetasi serta pengembangan sosial ekonomi. Serta hal yang penting diperhatikan di sini adalah bagaimana penambangan yang telah mengakibatkan penurunan unsur hara, perubahan permukaan tanah, dan perubahan penutupan tanah diharapkan dapat mengembalikan fungsi lahan kepada keadaan yang ramah terhadap lingkungan setempat," jelasnya.
Mengenai penambangan ini, Deputi Nani tidak menutup kemungkinan bahwa banyak yang menganggap kurang ramah lingkungan, mencemari lahan hingga menimbulkan bencana. Oleh sebab itu, dalam pertemuan ini penting kita ketahui cara mengelola pertambangan dengan baik.
"Intinya kita butuh kolaborasi karena isu ini sudah lintas sektor. Jika kita ingin melakukan penambangan, maka diperlukan upaya percepatan pemulihan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya. Kemudian aktivitas pertambangan perlu dikelola dengan baik dan wajib dikembangkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat dan perlindungan lingkungan. Dalam hal ini diperlukan juga komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi serta menganggarkan dalam monitoring dan evaluasi kegiatan pertambangan sesuai dengan peraturan yang berlaku," paparnya.
"Terakhir, saya tentu berharap kita memang sekali perlu mengingatkan bahwa hutan kita, kekayaan alam kita, ini bukan hanya untuk kita pada saat ini, tetapi untuk anak cucu kita ke depan. Jadi saya rasa terutama di generasi muda ini memang perlu ya nanti bahwa pengelolaan kekayaan alam ini adalah visi kita yang berkelanjutan," pungkas Deputi Nani.
Biro Komunikasi Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi