Tandatangani Perjanjian Kinerja 2024, Staf Ahli Kemenko Marves Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Kinerja lintas Unit
Marves - Jakarta, Staf Ahli Menteri (SAM) Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bidang Hukum Laut, Sosio-Antropologi Maritim, dan Ekonomi Maritim telah menandatangi Perjanjian Kinerja Tahun 2024. Penandatanganan yang dilakukan secara terpisah oleh masing-masing Staf Ahli ini, menandai telah ditetapkannya tujuan dan sasaran yang harus dicapai oleh masing-masing Staf Ahli dan diukur melalui indikator kinerja sesuai waktu yang sudah ditetapkan.
“Perumusan dan penandatanganan perjanjian kinerja ini penting untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dari Staf Ahli Menteri dalam mendukung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Laut, Okto Irianto.
Okto menambahkan, “perjanjian kinerja merupakan alat yang penting bagi pejabat negara karena membantu meningkatkan kinerja, akuntabilitas, dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas mereka, serta mendorong inovasi dan perbaikan dalam pemerintahan,” jelasnya.
Dalam perumusan perjanjian kinerja, keselarasan program perlu diperhatikan untuk memastikan bahwa semua program mengarah pada visi dan tujuan Kemenko melalui turunan kerangka kerja manajemen strategis melalui Balanced Scorecard (BSC). Budaya kerja yang mengedepankan keterbukaan berbasis kolaborasi dapat secara efektif mendukung tercapainya tujuan organisasi melalui alokasi anggaran berbasis prioritas program dan kebijakan.
“Pendekatan kinerja lintas unit kerja perlu dikuatkan melalui kolaborasi karena beberapa turunan kinerja seringkali beririsan dan saling terkait. Untuk menghindari tumpang tindih kebijakan, implementasinya tidak bisa berjalan secara silo atau sendiri-sendiri,” tambah Staf Ahli Bidang Hukum Laut, Okto Irianto.
SAM Okto menegaskan, “Sasaran strategis dalam perjanjian kinerja menandai hasil yang ingin dicapai Kemenko Marves secara spesifik, dan terukur di tahun 2024. Ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran tergambar dalam indikator kinerja sesuai dengan target waktu yang ditetapkan. Sebelumnya, draft Perjanjian Kinerja ini sudah direviu oleh Biro Perencanaan untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan organisasi,” tegasnya.
Penandatangan perjanjian kinerja merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi, yang terkait erat dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Di lingkungan Kemenko Marves, sistem akuntabilitas diatur melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidag Kemaritiman Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Kemenko Bidang Kemaritiman.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator, dan dalam menjalankan tugasnya, Staf Ahli dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. Di tahun 2024, Staf Ahli yang menjabat di Kemenko Marves terdiri dari Staf Ahli Bidang Hukum Laut, Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi Maritim, dan Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim.
No.SP-41/HUM/ROKOM/SET.MARVES/II/2024
Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi