Tingkatkan Ekraf Pengrajin Kab. Magelang, Pemerintah Kejar HKI Sandal Upanat

Tingkatkan Ekraf Pengrajin Kab. Magelang, Pemerintah Kejar HKI Sandal Upanat

Marves - Magelang, Selain menjadi salah satu bagian penting dalam melestarikan warisan budaya di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Borobudur, Sandal Upanat juga dianggap penting sebagai salah satu ekonomi kreatif (ekraf) masyarakat di kawasan Borobudur, Kab. Magelang. Mengenai hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pelestarian warisan Dunia pada DPSP Borobudur, melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual Sandal Upanat, kamis (19/10/2023).

Sandal Upanat sendiri adalah sandal khusus yang digunakan untuk menaiki struktur Candi Borobudur. Sandal Upanat dibuat langsung oleh masyarakat/ pengraji di Kawasan Borobudur, Kab. Magelang, yang kemudian saat ini sedang diusahakan percepatan HKI sandal tersebut, agar sah kepemilikan kekayaan inetelktualnya seperti hak cipta, paten, dan kekayaan intelektual komunal.

"Jadi melalui kegiatan ini, kami berharap bisa saling memberikan informasi untuk mengetahui jelas mengenai sandal upanat tersebut dan mengetahui bagaimana proses percepatan memperoleh HKI bagi Sandal Upanat dan bagaimana selanjutnya ke depan, karena bukan hanya menjaga keausan Candi Borobudur, namun juga mengenai ekonomi kreatif masyarakat lokal/ masyarakat sekitar Borobudur dalam pembuatan sandal upanat," kata Plh. Sekertaris Deputi (Sesdep) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kreatif Kemenko Marves, Hermin Esti Setyowati membuka acara.

Diketahui pada hari sebelumnya (Rabu, 18/10/2023). Kemenko Marves bersama dengan pihak terkait, di antaranya perwakilian dari Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang, perwakilan dari tim kajian Sandal Upanat Museum dan Cagar Budaya (MCB), Badan Pengelola Otorita Borobudur dan PT TWC, telah melaksanakan kunjungan ke pengrajin sandal upanat di Kabupaten Magelang dan melihat bagaimana proses pembuatan sandal itu sendiri mulai dari pemilihan bahan, proses pemotongan bahan, penjahitan, hingga proses akhir yakni pengecekan/ quality control sandal secara keseluruhan sebelum akhirnya dikemas.

"Jadi kita sudah melaksanakan kunjungan ke pengrajin sandal upanat kemarin, dan tentunya dari hasil kunjungan tersebut kita catat sebaga bagian dari pengumpulan data-data kelengkapan berkas pengajuan HKI sandal upanat untuk segera cepat diproses, dan ini akan menjadi capaian yang baik jika sudah memperoleh HKI untk sandal upanat ini. Sehingga saya berharap semoga acara ini dapat membawa hasil yang maksimal karena ini upaya yang sangat baik apalagi ini memberdayakan masyarakat lokal serta merupakan UMKM di sekitar Borobudur. Tentunya kegiatan ini tidak bisa berjalan sendiri, kami butuh pihak-pihak terkait untuk dapat bekerja sama mengusahakan HKI Sandal Upanat ini,” paparnya.

“Sandal Upanat ini membangkitkan dan menggerakkan roda ekonomi kreatif masyarakat Borobudur, maka dari itu penting sekali upaya koordinasi percepatan pengajuan permohonan pelindungan HKI nya,” tambah oleh Analis Kebijakan (Anjak) Ahli Madya Kekayaan Intelektual Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marved Ervan Susilowati.

Mengenai HKI Sandal Upanat tersebut, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Robinson Sinaga, mengungkapkan bahwa dalam proses pengajuan HKI Sandal Upanat tersebut harus sedetail mungkin.

"Jadi jika ingin mendaftarkan sandal upanat, ini kan misal ada logo, ada jenisnya yakni sandal upanat dan ada label pengrajin, nah jadi jangan didaftarkan hak cipta hanya sandal upanat nya saja atau logonya saja, jangan salah satu, itu salah, tapi harus ketiga-tiganya atau keseluruhannya. Sehingga jika nanti sah mendapatkan HKI, tidak ada pengrajin lain yang bisa membuat sandal ini tanpa seizin pemilik HKI itu sendiri yang dalam hal ini MCB," jelasnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah KemenkumHAM Jawa Tengah Anggiat Ferdinan, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan upaya pendampingan untuk pencatatan dalam upaya HKI sandal upanat tersebut, sehingga nantinya HKI yang didapatkan bukan hanya bermanfaat untuk kelestarian Candi Borobudur saja, namun juga guna meningkatkan dan penguatan ekonomi kreatif di Kab. Magelang karena sudah mempunyai kekayaan intelektual yang sah dan menjadi payung sehinga tidak bisa sembarang orang membuat sendal serupa. 

"Ini nantinya Tim MCB bisa koordinasi ke kita untuk kelengkapan pengajuan HKI, untuk dicek dan ditindaklanjuti. Sehingga harapan saya kegiatan ini menjadi sebuah momentum akan pentingnya HKI bagi ekonomi kreatif, dan sinergi antar K/L untuk kemajuan ekonomi kreatif ke depannya,"ujarnya.

Selanjutnya Ketua Tim Kajian Sandal Upanat, MCB Brahmantara mengungkapkan bahwa nantinya pihak MCB akan melakukan kajian ulang mengenai berkas-berkas HKI sebelum kemudian diajukan. Sebab untuk saat ini, hanya salah satu saja yang diajukan untuk HKI, sehingga akan dikaji ulang dan disiapkan secepat mungkin agar HKI Sandal Upanat ini segera disahkan.

Acara ini juga dihadiri dari perwakilan Badan Otorita Pengelolaan Borobudur serta PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) yang mengungkapkan dukungannya dan menegaskan bahwa siap membantu dalam percepatan HKI, sebab dengan adanya Sandal Upanat ini, menjadikan suatu aktivitas ekonomi yang baru bagi masyarakat khususnya di kawasan Borobudur untuk turut serta berperan aktif menjaga kelestarian salah satu warisan budaya yakni Candi Borobudur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

No.SP-257/HUM/ROKOM/SET.MARVES/X/2023