Tingkatkan Tata Kelola Administrasi PDLN, Kemenko Marves Laksanakan Sosialisasi

Tingkatkan Tata Kelola Administrasi PDLN, Kemenko Marves Laksanakan Sosialisasi

Marves - Jakarta, Kemenko Marves gelar sosialisasi Strategi dan Kebijakan Pengelolaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) pada Selasa (31/1/2023). Sosialisasi ini guna untuk meningkatkan pengelolaan perjalanan dinas luar negeri di lingkup internal Kemenko Marves, khususnya secara administrasi. Kepala Biro Komunikasi Andreas Dipi Patria selaku penyelenggara sosialisasi ini berharap agar Kemenko Marves dapat memahami dan menuntaskan administrasi untuk perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Berharap semua prosedur yang berlaku bisa di ikuti, dan dari workshop ini dapat mereviews kembali peraturan PDLN yang akan diikuti oleh semua bagian unit Deputi Kemenko Marves,” tutur Karo Andreas.

Dalam kesempatan ini, hadir sebagai narasumber Analis Kebijakan Madya Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara, Bagus Prakoso Ismujati. Bagus menyampaikan bahwa peraturan administrasi ini merujuk pada beberapa peraturan, salah satunya pada PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN Jo PP No. 50 Tahun 2018 pasal 90, bahwa belanja perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat (1) huruf c diberikan kepada pegawai negeri, Pejabat Negara, Pejabat Lainnya, dan/atau pihak lain yang melaksanakan perjalanan dinas berdasarkan perintah pejabat yang berwenang. Kemudian, dalam peraturan tersebut juga menyatakan bahwa perjalanan dinas ke luar negeri terlebih dahulu memerlukan izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk.

“Perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan secara selektif, tidak bisa dilakukan secara banyak atau besar. Tetapi, harus sesuai dengan kebutuhan dan urgensi dari kegiatan yang akan dilaksanakan,” jelas Bagus.

Ia juga menyampaikan bahwa perjalanan dinas luar negeri dapat diikuti oleh pihak yang sesuai dengan bidang yang ditangani dan dilakukan secara terbatas. Setelah melaksanakan perjalanan dinas luar negeri, pihak yang bertugas pun wajib menyampaikan laporan kepada Kementerian Sekretariat Negara melalui aplikasi Simple.

“Alur persetujuan diawali dari instansi pemohon melalui sistem aplikasi Simple (Kelengkapan dokumen persyaratan) > Kemensetneg (Verifikasi berkas dan validasi data permohonan dan penerbitan persetujuan PDLN) > Kementerian Luar Negeri (Penerbit pospor dinas, exit permit, dan visa dinas) > perwakilan negara asing),” jelasnya.

Adapun komponen pembiayaan perjalanan dinas luar negeri meliputi tiket penerbangan (pulang-pergi) dan uang harian (sesuai PMK 164/PMK.05/2015) yang dapat digunakan untuk membiayai biaya penginapan, transportasi lokal, uang saku, serta uang makan. Selanjutnya, variasi pembiayaan juga telah diatur, jika seluruh pembiayaan ditanggung penyelenggara, maka Kementerian/Lembaga tidak dapat mengklaim pembiayaan dari APBN. Kemudian, jika penyelenggara menanggung biaya tiket penerbangan (pulang-pergi), akomodasi, translok dan uang makan, maka Kementerian/Lembaga hanya berhak mengajukan uang saku. Begitu pun juga, jika penyelenggara menanggung biaya tiket penerbangan (pulang-pergi), akomodasi dan translok, maka Kementerian/Lembaga berhak mengajukan uang harian sebesar 30 persen dari pagu.

Di samping itu, dalam sosialisasi ini juga hadir sebagai narasumber Kepala Sub Direktorat Paspor Plt. Kasubdit Visa Diplomatik dan Dinas Kementerian Luar Negeri, Diaz Pratomo. Pada dasarnya, Direktorat Konsuler ini bertugas untuk menerbitkan dokumen perjalanan dinas luar negeri bagi WNI pemegang paspor diplomatik dan dinas. Adapun paspor dinas diterbitkan bagi WNI yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinasi yang tidak bersifat dimplomatik (bersampul biru). Sebaliknya, pada paspor diplomatik diperuntukkan tugas yang bersifat diplomatik (bersampul hitam).

“Kemenlu melakukan proses persiapan peluncuran paspor elektronik, jadi paspor akan menjadi polycarbonate dan mengandung chip sehingga aspek keamanan akan menjadi tinggi,” kata Diaz.

Diaz juga menyampaikan, beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk penerbitan paspor, seperti surat pengantar instansi, surat persetujuan (SP Setneg/Sprin/Surat Tugas), identitas pegawai (Kartu pegawai/SK PNS/KTA), pas foto terbaru, paspor lama, KTP, KK/Akta Kelahiran, dan dokumen tambahan lainnya jika diperlukan. Selain itu, dalam penerbitan exit permit, pihak yang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri wajib menyampaikan beberapa persyaratan, di antaranya surat pengantar instansi, surat persetujuan (SP Setneg/Sprin/Surat Tugas), paspor, dan dokumen tambahan lainnya jika diperlukan.

Art.2/HUM/ROKOM/SET.MARVES/I/2023

BIRO KOMUNIKASI
KEMENKO BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI