Videografis Kebijakan Pengaturan Ganjil - Genap Kendaraan Pribadi Bekasi - Jakarta
Maritim - Bekasi, Pemerintah secara efektif akan memberlakukan kebijakan pengaturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi dari pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur ke arah Jakarta per tanggal 12 Maret 2018. Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara bersama-sama melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini dengan membagikan brosur kepada pengguna tol di pintu tol Bekasi Barat I pada hari Senin (5-3-2018).
Penerapan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan pribadi ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurai kemacetan di sepanjang ruas tol Bekasi-Jakarta yang akan diterapkan setiap hari Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB.
Kedua, pada waktu yang bersamaan dengan pemberlakuan sistem ganjil-genap bagi kendaraan pribadi, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan juga melakukan pembatasan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V di sepanjang ruas tol Jakarta-Cikampek maupun arah sebaliknya.
Ketiga, BPTJ juga memberlakukan jalur khusus untuk bus termasuk bus karyawan agar mobilitas masyarakat yang memilih kendaraan umum menjadi semakin lancar.