Waste but Energy, Alternatif Solusi untuk Masalah Sampah Indonesia
Maritim-Jakarta, Indonesia sedang mengalami kondisi darurat sampah, pengurangan dan pemanfaatan sampah secara signifikan dan terukur menjadi fokus dari pemerintah Presiden Joko Widodo. Segala regulasi, baik aturan-aturan perizinan dan non perizinan sudah disiapkan oleh pemerintah, termasuk regulasi terkait pembangunan incinerator (thermal tecnology), di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) tujuh kota besar di Indonesia. Asisten Deputi Bidang Pertambangan dan Energi Kemenko Kemaritiman Yohanes Yudi Prabangkara menjelaskan alternatif solusi teknologi pengolah sampah yakni : thermal technology (teknologi pengubah sampah menjadi uap panas), pemanfaatan sampah menjadi pupuk kompos/composting, penggerak turbin untuk pembangkit listrik/waste plant dan bahan bakar cair/bio gasification) sudah banyak diterapkan di berbagai negara di dunia.
“Banyak negara yang sudah menggunakan, di Eropa ada 208, Asia 577, Amerika Utara 79, Afrika dan Oceania 3, South Africa 1. Ini belum dengan Jepang, Di Denmark ada 32 PLTSa, padahal penduduknya hanya 5 jutaan,” ujarnya Yudi Prabangkara . Oleh karenanya, Yudi menghimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang daerahnya memiliki masalah sampah karena volume sampah yang besar dapat memanfaatkan teknologi ini. Yudi mencontohkan Pemerintah Kota Surabaya telah memanfaatkan teknologi pengolahan sampah berupa composting dan gasification. "Surabaya punya banyak taman, jadi membutuhkan banyak pupuk kompos".
“Tiap daerah harus sudah mempersiapkan teknologi untuk jadi solusi masalah sampah. Problem utamanya adalah tiap daerah harus menandatangani kontrak kalau tiap daerah punya sampah sebanyak 1000 ton selama 20 tahun proyek berjalan. Jangan sampai tahun kelima tidak ada sampah, tidak bisa. Kemudian memastikan adanya lahan sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), kalau tidak sesuai 5-10 tahun lagi. Kemudian membuat studi kelayakan. Ini PR nya pemerintah daerah,” terangnya. "Teknologi thermal dapat mengurangi volume sampah, bonusnya teknologi ini juga dapat menghasilkan listrik. Sering juga disebut sebagai waste to energy. Mungkin lebih tepat disebut waste but energy, karena masalah sampah diselesaikan dan ada bonus juga energi listrik yang dihasilkan dapat dimanfaatkan"
Yudi menjelaskan menurut UU Otonomi Daerah, dinyatakan bahwa project owner dari program ini adalah Pemda setempat dengan dibantu oleh peran akademisi dari Universitas di daerahnya sebagai center of excellence dari setiap Provinsi.
“Karena di UU Otonomi Daerah, sampah urusan wajib Pemda. Kalau urusan wajib, pemerintah pusat tidak bisa sentuh sebenarnya. Peran Universitas di daerah sebagai center of excellence daerah sangat vital,” imbuh Yudi.
Diketahui, Indonesia menghasilkan 64 juta ton sampah (municipal waste/sampah rumah tangga)per tahun, bandingkan dengan hasil dari minyak bumi yang hanya 43 juta ton per tahun. Oleh sebab itu, proyek pengurangan dan pemanfaatan sampah secara signifikan, mengacu kepada Perpres No. 58 Th 2017, masuk dalam salah satu proyek dari 245 Proyek Strategis Nasional. Proyek pembangunan Incenarator Plant di TPST di tujuh kota besar sendiri masuk dalam 37 proyek prioritas. Dengan demikian Pemerintah Pusat akan terus mendukung, tentunya dengan capaian target yang harus direalisasikan semua pihak dalam mewujudkan Indonesia Bersih di masa depan.***