Wujudkan Pembangunan Zona Integritas, Kedeputian Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Tanda Tangani Komitmen Bersama

Wujudkan Pembangunan Zona Integritas, Kedeputian Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Tanda Tangani Komitmen Bersama

Marves - Jakarta, Dalam rangka aspek penguatan pengawasan Zona Integritas (ZI) serta menjalankan amanat berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi melaksanakan Sosialisasi Aspek Penguatan Pengawasan Zona Integritas di Gedung Kemenko Marves Jakarta, Selasa (25-7-2023). 

Merujuk kepada Peraturan MenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2025 terdapat tiga sasaran strategis yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang capable dan pelayanan uang prima. Dalam rangka memastikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang efektif Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi telah melakukan upaya implementasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi salah satunya melalui pembangunan Zona Integritas, ungkap Plt. Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Radian Nurcahyo.

“Salah satu aspek pada delapan area perubahan Reformasi Birokrasi adalah aspek pengawasan, maka dibutuhkan strategi percepatan Reformasi Birokrasi, yakni melalui Zona Integritas dengan membangun unit kerja pelayanan percontohan (role model) yang bebas dari korupsi (WBK) dan pelayanan yang prima (WBBM),” jelasnya.

Melanjutkan penjelasannya, Plt. Sekretaris Deputi Radian mengatakan bahwa pihaknya telah memlakukan upaya konkrit dalam penguatan unit kerja yaitu Pelaporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Laporan Hasil Kekayaan ASN Negara (LHKSN) dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak seluruh pegawai tepat waktu; menindaklanjuti temuan dalam pemeriksaaan oleh Inspektorat yang dibuktikan dengan Surat Bebas Temuan, Evaluasi Berkala dengan melalukan survei eksternal untuk mendapatkan kepuasan masyarakat dan indeks persepsi korupsi; monitoring terhadap pengaduan yang masuk melalui kanal-kanal pelayanan public dan pengaduan Kemenko serta melakukan sosialisasi  dan komitmen dengan diterbitkannya Maklumat Pelayanan Publik Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi.

“Berkenaan dengan upaya konkrit yang telah kami sebutkan, Deputi 1 juga telah mendapatkan penilaian penjaminan kualitas mandiri oleh Inspektorat Kemenko Marves dan mendapatkan nilai 84,86 maka unit kerja kami diusulkan menjadi  Wilayah Bebas Korupsi,” ujarnya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut Marsetiono selaku Plh. Sekjen Ombudsman Republik Indonesia menekankan tentang pentingnya Pimpinan K/L/Pemda menerapkan pengendalian internal dalam penyelesaian tugas dan fungsinya guna mewujudkan WBK/WBBM.
 “Perlu adanya perumusan suatu kebijakan pengendalian internal yang menyeluruh, karena asumsi dasarnya adalah setiap lini dalam sebuah organisasi mempunyai resiko yang akan menghambat proses mencapai tujuan organisasi tersebut, baik itu resiko langsung maupun tidak langsung dan juga hal-hal yang berkaitan dengan efektifitas dan efisiensi,” kata Marsetiono    

Adanya manajemen resiko indeks di tahap perencanaan dan sistem pengendalian internal yang meliputi penetapan tujuan, struktur dan proses yaitu lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi dan pemantuan serta tujuan yang akan dicapai sehingga nantinya dapat diketahui berapa indeks efektivitas pengedalian korupsi tambahnya.

Kemenko Marves sendiri telah memiliki Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenko Marves dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Kemenko Marves sebagai bentuk pengendalian korupsi seperti yang dijelaskan oleh Tim Inspektorat Kemenko Marves.

Sebagai bentuk komitmen dalam kegiatan sosialisasi ini dilakukan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas (ZI) Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi yang ditanda tangani oleh Pimpinan Eselon I dan II, serta seluruh Pegawai di Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi.

Menutup kegiatan sosialisasi, Plt. Sekretaris Deputi Radian berharap pertemuan yang dihadiri oleh masing-masing unit kerja dapat membangun unit kerja yang bersih dari korupsi dan memiliki budaya layanan prima sebagai bentuk dukungan pelaksanaan Zona Integritas dan Whistleblowing System yang baik di lingkungan Kemenko Marves.

Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi 
No.SP-151/HUM/ROKOM/SET.MARVES/VII/2023