Zona Integritas Penting Bagi Kemenko Marves Capai Wilayah Bebas Korupsi

Zona Integritas Penting Bagi Kemenko Marves Capai Wilayah Bebas Korupsi

Marves - Tangerang, Kemenko Marves melalui Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi telah melakukan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas yang akan berfokus pada lingkup Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi. Rakor ini dilaksanakan hybrid, online dan offline selama dua hari pada tanggal 2 – 3 Juli 2024 di Vega Lifestyle Hotels, Gading Serpong, Tangerang.

Pada kesempatan ini Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Jodi Mahardi resmi membuka Rakor Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas, beliau menyatakan bahwa, “menurut saya pembangunan nasional energi menuju Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur harus didukung dengan kebijakan reformasi birokrasi, untuk bisa mewujudkan tata pemerintahan yang baik, professional dan berintegritas,” tutur Deputi Jodi.

“Zona integritas ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk menjalankan sistem pemerintahan yang baik efektif dan efisien,” tegas Deputi Jodi.

Kemudian Rakor ini dimulai dengan sambutan dari Plh. Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Andi Hariawan, yang dimoderatori Ibu Sarah Widyarini. Dalam sambutannya beliau mengatakan, “Zona integritas ini merujuk kepada Peraturan Menteri PANRB No. 90 tahun 2021 tentang pembangunan dan evaluasi zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bebas bersih, melayani di Instansi Pemerintah dengan komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM,” tegas beliau. 

“Kita akan berfokus pada tiga hal, penataan manajemen SDM, kemudian peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan pengawasan,” tutur Plh Sesdep Andi Hariawan. Beliau menambahkan, “Hal ini dilakukan untuk melaksanakan pelayanan publik yang akuntabel dan prima, sehubungan dengan hal ini untuk melakukan pencapaian kinerja organisasi, maka diperlukan juga pengelolaan kepegawaian yaitu mutasi internal dengan mempertimbangkan aspek kinerja pegawai, agar bisa berkembang secara professional dengan efisien dan efektif,” jelasnya. 

Rakor ini juga dihadiri oleh Inspektur Kemenko Marves, Bapak Muhammad Jalu Wredo Aribowo. Inspektur Jalu, menyatakan bahwa, “Zona Integritas itu juga bagian dari RB ya, karena itu juga akan memengaruhi, sebagai salah satu parameter RB,” jelasnya. Inspektur Jalu menekankan, “Tahun 2023 kita sudah coba ya, meningkatkan reformasi birokrasi kita dengan akselerasi yang cukup panjang dari September sampai Desember. Sepanjang September hingga Desember terbukti sudah meningkat 4 poin dari 78 menjadi 82, dari aspek seperti IPKP, sistem merit juga meningkat tapi di ZI ini yang belum ada dan kita ingin dari diskusi hari ini dan besok kita sudah tau, apa yang harus kita lakukan untuk meningkatkan RB kita di ZI,” tegas Inspektur Jalu. 

Sebagai narasumber dari kedeputian Layanan Publik Kementerian PANRB, Muhammad Isal Dwi Wicaksono, selaku narasumber dalam kesempatannya membahas tentang strategi peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan UUD no. 25 tahun 2009, “tadi sudah disampaikan, ada tiga output utama yang kita targetkan, tapi saya akan mengulas lebih dalam terkait item item atau program prioritas Kedeputian Layanan Publik Kementerian PANRB, agar teman teman dari Marves bisa mendiskusikan disini, apa saja yang sudah dilakukan, yang menjadi concern, hal yang belum dilakukan dan apa saja yang perlu di tingkatkan,” tutur Isal. 

Rakor hari pertama ini ditutup dengan sesi diskusi tanya jawab, antara peserta rakor dan Narasumber.

Pada hari kedua pelaksanaan Rakor Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas, Kemenko Marves menghadirkan narasumber Bapak Marsetiono, selaku Inspektur Ombudsman Republik Indonesia dan Bapak Timotius Hendrik Partohap selaku Analis Pemberantasan Tipikor Direktorat Monitoring dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bapak Marsetiono, dalam Rakor Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas ini, memaparkan materinya terkait penerimaan dan penolakan gratifikasi. Bagaimana caranya agar seluruh staf dan pimpinan di Kemenko Marves menghindari gratifikasi yang bisa saja muncul di lingkup Kemenko Marves.

Selaku narasumber berikutnya Timotius Hendrik Partohap membahas tema tentang Benturan atau Konflik Kepentingan (conflict of interest) dan apa saja dampak yang bisa terjadi seandainya benturan atau konflik kepentingan ini tidak kita kelola. 

Pada hari kedua rakor ini Inspektur Kemenko Marves, Muhammad Jalu kembali hadir dan berkesempatan untuk memaparkan paparannya terkait Whistle Blowing System (WBS). WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Rakor ini dihadiri oleh seluruh unit kerja Kemenko Marves melalui masing – masing perwakilannya dan ditutup dengan paparan Bapak Benny Alamsyah selaku Kabag Keuangan Kemenko Marves, terkait Sosialisasi Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024. 

No.SP-185/HUM/ROKOM/SET.MARVES/VI/2024
Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi