ASN Kemenko Marves Ikuti Sosialisasi Indeks Profesionalitas, Usulan Tanda Kehormatan, dan Disiplin Pegawai Tahun 2024
Marves - Bogor, Kemenko Marves melalui Biro Umum menggelar Sosialisasi Indeks Profesionalitas ASN, Usulan Tanda Kehormatan Tahun 2024, dan Disiplin PNS yang ditujukan untuk seluruh civitas Pegawai Negeri Sipil di lingkup Kemenko Marves. Sosialisasi ini turut mengundang beberapa narasumber dan diadakan di Royal Padjadjaran Hotel Bogor, Kamis (30-05-2024).
Plt. Kepala Biro Umum Kemenko Marves, Andreas Dipi Patria membuka sosialisasi dengan mengatakan bahwa sosialisasi ini diadakan dengan tujuan mengingat kembali peraturan-peraturan dan prosedur yang berlaku terkait indeks profesionalitas ASN, tanda kehormatan dan disiplin pegawai. Hal ini penting mengingat periode masa pemerintahan sebentar lagi akan berganti di bulan Oktober 2024, diperlukan identifikasi pegawai baik ASN maupun non-ASN yang berkesempatan untuk mendapatkan tanda kehormatan. Proses pemberian usulan tanda kehormatan sudah berlangsung selama sepuluh tahun terakhir atau dua periode terakhir untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan nasional sehingga harapannya menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia di tanggal 17 Agustus 2024 nanti, akan diusulkan nama-nama ASN yang telah berperan aktif untuk bisa mendapatkan tanda kehormatan.
“Para generasi muda perlu memupuk kesinambungan untuk dapat melaksanakan tugas-tugas spesifik yang ada di lingkup Kemenko Marves dan siap menghadapi adanya perubahan nomenklatur. Melalui agenda ini, diharapkan Biro Umum dapat mengusulkan para Eselon I atau Staf Ahli yang bukan ASN yang berhak mendapatkan predikat Satyalancana,” ujar Karo Andreas.
Dalam sosialisasi yang membahas tentang pemberian usulan tanda kehormatan, Biro Umum Kemenko Marves mengundang Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Setmilpres, Kemensetneg, Bayu Trikuncoro dan Analis SDMA Muda, Sheryn Prera yang menjelaskan bahwa dibutuhkan dua verifikasi ASN maupun non-ASN yang dapat memperoleh predikat Satyalancana, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan. Satyalancana sendiri terbagi menjadi tiga bagian seperti Satyalancana Pembangunan, Satyalancana Wira Karya, Satyalancana Karya Satya.
“Penganugerahan Gelar Tanda Kehormatan dapat diberikan atas dasar negara menghendaki atau negara menyetujui,” tutur Karo Bayu.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pembahasan Indeks Profesionalitas ASN yang sebagaimana dipahami bahwa indeks tersebut merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya digunakan untuk penilaian dan evaluasi guna kepentingan pengembangan profesionalitas ASN.
“Terdapat empat dimensi Indeks Profesionalitas ASN yang terbagi menjadi kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin,” imbuh Analis Jabatan, Direktorat Jabatan BKN, Aulia.
Di akhir sesi, pembahasan ditutup dengan pentingnya PNS disiplin dalam mengerjakan setiap tugasnya. Pembahasan dibawakan langsung oleh Direktorat Pengawasan dan Pengendalian III, Lutfi, dan Yunanda. BKN menyampaikan bahwa PNS dapat dikatakan disiplin apabila sanggup menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 8 PP disiplin PNS no. 8 Pasal 8 Per-BKN Disiplin PNS, Lutfi mengungkapkan bahwa terdapat tiga jenis dan tingkatan hukuman disiplin yang berfokus kepada hukuman disiplin tingkat ringan, hukuman disiplin tingkat sedang, dan hukuman disiplin tingkat berat.
“Disiplin PNS terlu ditegakkan. Saat ini, terdapat aplikasi I’DIS yang terintegrasi dengan sistem SIASN BKN. Pembuatan aplikasi ini ditujukan untuk memberikan standar dan kemudahan dalam melakukan proses pelaporan hukuman disiplin mulai dari identifikasi sampai pembuatan surat keputusan hukuman disiplin sesuai ketentuan,” pungkas Lutfi.
Melalui sosialisasi ini, Biro Umum diharapakan dapat terus memproses usulan nama-nama pegawai di Kemenko Marves yang layak untuk mendapatkan hak Satyalancana, serta mepelajari lebih dalam mengenai disiplin pegawai yang berlaku di Kemenko Marves.
No.SP-150/HUM/ROKOM/SET.MARVES/V/2024
Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi