Birokrasi Anti Mainstream, Kunci Menuju Modernisasi dan Inovasi
Marves - Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan turut menghadiri Forum Kinerja Reformasi Indonesia dan Peluncuran Buku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Kamis (10/10/2024).
Reformasi birokrasi merupakan salah satu pilar utama dalam mempercepat pembangunan nasional. Pemerintah dituntut untuk memiliki birokrasi yang responsif, akuntabel, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Menko Luhut menyampaikan bahwa langkah menuju birokrasi modern adalah melalui transformasi digital, serta lebih siap menghadapi dinamika global, khususnya di sektor maritim dan investasi.
“Dengan digitalisasi, kita bisa mempercepat proses pengambilan keputusan, meningkatkan akuntabilitas, dan tentunya mempermudah layanan publik yang lebih inklusif,” ujar Menko Luhut.
Berkaitan dengan buku “Anti Mainstream Bureaucracy” oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas yang baru saja diluncurkan, Menko Luhut menekankan konsep anti mainstream merupakan bagaimana cara pemerintah memanfaatkan teknologi dan inovasi untuk mendorong digitalisasi dalam berbagai aspek pemerintahan.
“Menurut saya, anti mainstream di sini berarti kita harus berani meninggalkan pola lama yang terlalu birokratis dan berbelit-belit, untuk menuju sistem yang lebih efisien, cepat, dan transparan melalui digitalisasi. Banyak hal yang sudah dilakukan Pemerintah dalam hal ini seperti e-catalog, SIMBARA hingga INA Digital,” jelas Menko Luhut.
Dalam penutupnya, Menko Luhut mengapresiasi Menteri Anas atas berbagai kontribusinya selama bergabung dalam Kabinet Indonesia Maju dan berharap dengan adanya buku ini, konsep anti mainstream tidak hanya menjadi wacana, tetapi bisa diimplementasikan secara nyata. Melalui kolaborasi yang kuat dan kemauan untuk berubah, Menko Luhut yakin pemerintah Indonesia dapat mewujudkan birokrasi yang berinovasi dan siap menyongsong masa depan.
“Mari kita jadikan buku ini sebagai sumber inspirasi dan panduan dalam mempercepat transformasi birokrasi Indonesia menuju sistem yang lebih baik, lebih modern, dan lebih kompetitif,” tutupnya.
No.SP-321/HUM/ROKOM/SET.MARVES/X/2024
Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi