Harus Ada Strategi dan Aturan Komprehensif Menangani Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) di Indonesia
Maritim - Jakarta, Pemerintah mencari solusi dari berbagai permasalahan dan kendala di lapangan terkait penuntasan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satuan Tugas IUU Fishing yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, Polri, Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan stake holder lain, Selasa (11-7-2017).
Dalam sesi pembahasan yang menghadirkan narasumber Deputi Bidang Koordinasi Maritim dan Kedaulatan Maritim Kemenko Maritim Arif Havas Oegroseno, Pakar Hukum Laut Prof. Hasyim Djalal dan Assisten Operasi TNI AL Laksamana Madya Ari Atmaja, perihal kompleksnya masalah IUU Fishing dijabarkan dan terus diupayakan penyelesaian konkritnya. Deputi Arif Havas menuturkan, bahwasanya segala bentuk mengenai praktek IUU Fishing ini tidak akan berhenti dan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia akan terus berlangsung, apabila tidak ada strategi secara komprehensif guna menuntaskannya.
“Strateginya adalah perlu adanya regulasi yang mengatur tentang praktek, tentang subsidi dan dalam bidang yang mengatur tentang norma hukum nasional, regional dan global,” ujarnya.
Kemudian, Laksdya Ari Atmaja menambahkan, pihak TNI AL selalu siap ditugaskan di garis terdepan dalam mengawal kedaulatan laut Indonesia. Namun demikian, dirinya tetap berharap kepada Pemerintah agar segera menerbitkan aturan dan regulasi yang mengatur kembali tentang Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) yang luasnya 200 mil dari garis pantai terluar Indonesia..
“Diakui kita kalah cepat dengan negara tetangga yaitu, Malaysia, Thailand, Vietnam termasuk Australia juga. Kemudian diusahakan ada payung hukum yang mengatur tentang pemberian izin kepada kami untuk mengambil tindakan eksekusi di lapangan seperti yang dilakukan oleh Australia,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Prof. Hasyim Djalal memaparkan, dirinya menginginkan bahwa di masa depan akan lahir generasi muda Indonesia yang mampu mengeksplor lebih dalam lagi mengenai kekayaan dasar laut nusantara (Indonesian Sea Bed), karena menurutnya Indonesia dianugerahi kekayaan alam yang tidak hanya di darat, laut, udara namun juga di dasar laut, dalam bumi dan ruang angkasanya.
“Jadi kita harus berpikir luas, berpikir tinggi dan juga berpikir dalam. Mengenai masalah kelautan, itu tidak hanya di permukaan saja, intinya adalah seberapa jauh kita bisa lebih dalam, kita bisa lebih tinggi. Kita ini mempunyai kekayaan yang luar biasa, lautnya, daratnya, udaranya, dasar lautnya, dan seluruh kekayaaanya. Pertanyaan besarnya? Bagaimana itu dapat mendatangkan manfaat bagi Indonesia, bukan bagi negara lain,” tegas Ahli Hukum Laut Internasional senior tersebut.
Kesimpulan yang didapat dari hasil diskusi, dan harus segera dicarikan jalan keluarnya antara lain yaitu, perlunya sinergitas stakeholder, perkuat diplomasi pemerintah terkait masalah Illegal Fishing dan penyelesaian masalah perbatasan, minimalisir keterbatasan Alutsista dan dukungan operasi di laut oleh berbagai instansi terkait. Selain itu perlunya peningkatan pengetahuan para pejabat negara di pusat dan daerah untuk lebih memahami aturan hukum laut internasional, dan para pejabat juga perlu memahami segala regulasi IUU Fishing, untuk bisa segera mengambil tindakan. Tidak kalah penting yaitu, pentingnya kewajiban dan ketegasan Indonesia terhadap IUU Fishing, mutlak melingkupi laut bebas atau ZEE, karena disitulah Indonesia berdaulat penuh terhadap kekayaan perairannya baik di permukaan, dalamnya maupun dasar lautnya.***
Foto oleh Tim Satgas IUU Fishing