Indonesia-Singapura Kukuhkan Kerja Sama Pelayanan Udara, Peningkatan Pertahanan Regional, dan Penegakan Hukum Bersama
Marves - Jakarta, Indonesia dan Singapura akhirnya merampungkan tiga perjanjian penting. Re-alignment Flight Information Region (FIR), Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement (DCA)), dan Extradition Treaty (ET). Ketiga perjanjian tersebut resmi diberlakukan, setelah Indonesia dan Singapura menuntaskan proses legislasi di tingkat domestik dan menerima persetujuan organisasi penerbangan sipil Internasional untuk pengalihan FIR. Pemberlakuan ketiga perjanjian ini semakin memperkuat hubungan kerjasama Indonesia-Singapura di masa depan.
Komitmen untuk memastikan dan memperkuat hubungan kerjasama kedua negara telah dinyatakan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Long dalam berbagai pelaksanaan Leaders Retreat, termasuk saat menyaksikan penandatanganan ketiga perjanjian tersebut di Bintan, 25 Januari 2022.
Dalam kesempatan Leaders’ Retreat Tahun 2022, Presiden Jokowi menekankan agar kerjasama penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan.
Sesuai arahan Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Senior Singapura, Teo Chee Hean kemudian secara efisien dan optimal mengoordinasikan kebijakan di level teknis untuk memastikan pemberlakuan dan implementasi perjanjian kerjasama Indonesia-Singapura sesuai dengan kepentingan nasional kedua negara.
Menko Luhut yakin bahwa implementasi ketiga perjanjian akan membawa manfaat bagi Indonesia. Dengan berlakunya perjanjian pengalihan FIR, ruang udara yang semula termasuk FIR Singapura menjadi FIR Indonesia. Hal tersebut kemudian dilanjutkan dengan upaya Pemerintah memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional dapat tercapai.
Pemberlakuan perjanjian ekstradisi juga memberikan kerangka penegakan hukum yang lebih baik bagi kedua negara dalam mengatasi berbagai bentuk dan modus kejahatan yang terus berkembang. Di sisi lain, pemberlakuan perjanjian kerjasama pertahanan akan semakin meningkatkan kerjasama yang sudah tergalang di antara kedua negara dan diharapkan berkontribusi untuk stabilitas di Kawasan.
Menko Luhut menyampaikan, "Berlakunya ketiga perjanjian ini akan membawa manfaat yang besar bagi Indonesia. Semua ini dilakukan atas dasar kepentingan negara dan bangsa. Banyak sekali manfaat yang Indonesia akan terima. Kita bisa lihat, mulai hari ini manajemen penerbangan sipil di ruang udara Indonesia di atas Natuna dan Kepri beralih dari FIR Singapura menjadi FIR Indonesia. Ada perwakilan Kemenhub, TNI dan AirNav yang kita tempatkan di Changi. Mereka tugas jaga selama 24 jam penuh untuk memantau pesawat-pesawat dari dan ke Singapura agar tidak ada yang melanggar kedaulatan ruang udara Indonesia. Jadi semua kita pastikan aman, efektif, dan sesuai dengan standar internasional.”
Menko Luhut meyakini pengalihan FIR akan memberikan dampak positif secara ekonomi bagi penerimaan negara. Kementerian Perhubungan akan secara profesional mengatur charge jasa layanan penerbangan yang kompetitif agar industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan Indonesia terus atraktif bagi investasi sektor penerbangan sipil.
Terkait dengan perjanjian ektradisi antara Indonesia-Singapura, Menko Luhut sampaikan bahwa berbagai langkah telah disiapkan untuk memastikan implementasi ekstradisi buronan berlangsung efektif. Kerangka perjanjian yang tertuang dalam perjanjian ekstradisi akan mengakomodasi 31 jenis tindak pidana serta bentuk kejahatan lain yang tidak disebutkan secara lugas di dalamnya. Hal ini menandakan bahwa kerja sama yang dibangun akan bersifat adaptif yang memungkinkan perjanjian ini mengikuti bentuk dan modus kejahatan yang terus berkembang. Selain itu pemberlakuan masa retroaktif hingga 18 tahun (dari semula hanya 15 tahun) memungkinkan penyelarasan dengan ketentuan hukum pidana nasional.
“Perjanjian ekstradisi juga sudah mulai bisa kita gunakan untuk mengejar buronan-buronan yang lari ke Singapura. Kita tidak akan memberi ruang buat mereka, kita dorong perjanjian ini bisa sangat adaptif dengan perubahan apalagi modus kejahatan saat ini kan terus berkembang. Kita juga buat perjanjian ini bisa retroaktif hingga 18 Tahun, supaya kejahatan-kejahatan di masa lalu itu bisa kita tarik juga ke Indonesia. Kita sangat serius dengan hal ini, semua aparat penegak hukum kita sudah mulai bergerak melakukan persiapan. Deputi saya, juga sudah melaporkan, kalau Kemenkumham sudah aktif koordinasi dengan Kepolisian, Interpol, dan KPK,” tegas Menko Luhut.
Selain itu, salah satu perjanjian yang juga telah diberlakukan pada tanggal 21 Maret 2024 waktu global atau 22 Maret 2024 waktu Indonesia, adalah mengenai Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Singapura. Menko Luhut optimis bahwa kerangka kerja sama pertahanan dimaksud akan lebih menfasilitasi kerja sama militer yang saling menguntungkan dengan tetap menghormati integritas kedaulatan kedua negara.
Menko Luhut menyampaikan, “Kerangka kerja sama pertahanan ini juga akan lebih memfasilitasi kolaborasi militer Indonesia dan Singapura. Ruang lingkup kerja samanya sangat luas. Ada 8 area kerja sama yang diatur dan semuanya disusun dalam kerangka untuk memberikan keuntungan bagi kedua Negara.”
Berlakunya perjanjian sektor jasa penerbangan, penegakan hukum, dan kerjasama pertahanan antara Indonesia dan Singapura tidak akan terlaksana tanpa kerja keras dan komitmen seluruh pihak khususnya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Tiga matra TNI.
“Saya juga secara khusus ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat bersama bekerja keras dalam proses pemberlakuan ketiga perjanjian ini. Saya harap semangat dan tekad yang sama juga masih terus menyala untuk memantau dan memastikan pengimplementasiannya berjalan efektif dan maksimal,” ujar Menko Luhut.
Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI
No.SP-65/HUM/ROKOM/SET.MARVES/III/2024