Indonesia Usul Aturan Khusus Untuk Kapal Laut Tanpa Awak di Sidang IMO
Maritim—London, Dalam Sidang Komite Keselamatan Maritim (MSC) ke-98 Organisasi Maritim Internasional (IMO) di London , Selasa (13/6), Indonesia mengajukan intervensi atas usulan Denmark untuk mengembangkan teknologi kapal tanpa awak.
Menurut Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Basilio Dias Araujo selaku Alternate Head of Delegation atau Pengganti Ketua Delegasi Indonesia dalam sidang tersebut, teknologi itu perlu dilengkapi dengan aturan yang jelas. Hal tersebut, lanjutnya, merujuk pada beberapa insiden di perairan Indonesia. “Kami mencatat lebih dari 10 kali insiden kapal kandas di atas terumbu karang kami yang indah selama lima bulan terakhir ini,” ujarnya dalam sidang. Dan insiden itu, lanjut Basilio, disebabkan oleh kesalahan nahkoda kapal, kelalaian membaca peta navigasi atau tidak memiliki peta Indonesia yang terbaru.
Oleh sebab itu, kendati tidak menentang inovasi tentang teknologi kapal tanpa awak, Basilio meminta kepada Denmark dan negara-negara sponsor usulan yakni Estonia, Finlandia, Jepang, Belanda, Norwegia, Republik Korea, Inggris, dan Amerika Serikat untuk mempertimbangkan tentang regulasi yang mengatur jelas tentang teknologi tersebut. “Karena insiden kandasnya kapal diatas terumbu karang menyebabkan kerugian yang sangat besar, biaya rehabilitasi terumbu karang nilainya jauh lebih besar daripada biaya menggaji nahkoda selama setahun,” tegasnya di dalam forum. Basilio lantas memberikan contoh, dalam insiden terbaru rusaknya terumbu karang di Raja Ampat Papua, pemerintah Indonesia menggugat pemilik kapal untuk mengganti biaya rehabilitasi sebesar US$ 460 juta. “Jumlah ini tentu saja sangat mengejutkan pihak asuransi P&I dan pemilik kapal, namun berdasarkan perhitungan pakar terumbu karang, itu adalah harga yang pantas atas perusakan terumbu karang yang masif dan perusakan lingkungan secara umum,” ujar Basilio.
Lebih jauh, diapun mengingatkan kepada peserta sidang MSC ke-98 terhadap ancaman yang mungkin timbul apabila kapal dioperasikan dari jarak jauh. Beberapa hal teknis perlu dilakukan apabila terjadi insiden. Komunikasi tatap muka juga mutlak diperlukan. Izin kapal perlu ditunjukkan dan kapten kapal perlu dimintai keterangan. “Semua jenis komunikasi ini tidak akan bisa dilakukan dengan teknologi kapal tanpa awak,” pungkas Basilio. (**)