Inisiasi Kartu Kredit Pemerintah Domestik untuk Tingkatkan Efisiensi Transaksi Pemerintah
Marves - Jakarta, 29 Agustus 2022 – Sejalan dengan program pemerintah dalam rangka aksi afirmasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) khususnya aspek sistem pembayaran dan sebagai bagian dari milestone digitalisasi sistem pembayaran Indonesia sebagaimana tertuang dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik) pada 29 Agustus 2022 di Jakarta. KKP Domestik diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan Himpunan Bank milik Negara (HIMBARA). KKP Domestik adalah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik. KKP Domestik efektif diimplementasikan mulai tanggal 1 September 2022.
Pada kesempatan yang sama, Presiden RI juga meluncurkan dan QR Code Indonesian Standart (QRIS) Antarnegara. Kegiatan terdiri dari peluncuran Implementasi cross-border QR payment linkage antara Indonesia dengan Thailand, dan peluncuran dimulainya inisiasi kerja sama pembayaran berbasis kode QR lintas negara antara Indonesia dengan Singapura, masing-masing dengan Bank of Thailand (BoT) dan Monetary Authority of Singapore (MAS).
Penerbitan KKP Domestik pada tahap awal dilakukan oleh HIMBARA (BNI, BRI dan Bank Mandiri) dan akan diperluas ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) secara bertahap. KKP Domestik dikembangkan menggunakan mekanisme QRIS berbasis sumber dana kredit sehingga seluruh transaksi di proses di dalam negeri. Selain dapat digunakan di lebih dari 20 juta merchant QRIS secara terinterkoneksi antar penyelenggara, KKP Domestik juga dapat memfasilitasi belanja pengadaan Pemerintah melalui platform yang disediakan secara terpusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), a.l. Toko Daring. KKP Domestik juga meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai serta mengurangi idle cash. Ke depan, sistem ini akan mengoptimalkan penggunaan uang persediaan oleh satuan kerja untuk kebutuhan belanja operasional ataupun belanja perjalanan dinas.
Dalam peluncuran KKP Domestik, Presiden Joko Widodo menekankan bahwa peluncuran KKP Domestik akan menaikkan kelas jutaan UMKM di Indonesia melalui digitalisasi pembayaran atas pembelian barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan UMKM tersebut. Pada akhirnya, wujud GBBI tidak hanya dari sisi pembelanjaan produk barang dan jasa saja, tapi juga dari aspek sistem pembayaran. Presiden mengapresiasi pengembangan KKP Domestik dan juga meminta seluruh Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang hadir untuk mengoptimalisasi dan mempercepat perluasan penggunaan KKP Domestik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan pada launching KKP Domestik tersebut menyampaikan bahwa inisiasi KKP Domestik merupakan bagian dari aksi afirmasi belanja produk dalam negeri dalam rangka Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dicanangkan presiden pada 25 Maret 2022 di Bali. KKP domestik sejalan dengan misi bangga buatan Indonesia yakni menggunakan sistem pembayaran berbasis QRIS, milik negeri sendiri untuk belanja produk dalam negeri. Penggunaan KKP di pemerintah pusat maupun daerah diharapkan juga akan membantu meningkatkan kelas UMKM menuju digital melalui pemanfaatan ekosistem QRIS.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam peluncuran KKP Domestik dan QRIS Antarnegara menyampaikan penyelenggaran kedua acara merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk bersatu mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital nasional serta penguatan kerjasama internasional khususnya di ASEAN sejalan dengan keketuaan Indonesia pada Presdiensi G20. Lebih lanjut Gubernur BI menekankan bahwa program KKP Domestik ini merupakan bagian dari skema pembayaran domestik berbasis kredit yang bertujuan untuk memperluas akseptansi transaksi non tunai lebih inklusif. Melalui ekosistem QRIS, K/L dan Pemda dapat menggunakan KKP Domestik di lebih dari 20 juta merchants QRIS se-Indonesia dan akan terus bertambah. Sehingga dengan potensi tersebut, KKP Domestik dapat berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional dalam jangka pendek dan mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan melalui peningkatan keuangan inklusif, kesehatan fiskal, dan efisiensi ekonomi.
HIMBARA berkomitmen mendukung pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan efisiensi pemanfaatan APBN/APBD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Secara teknis, KKP Domestik ini akan menjadi sumber dana bagi satuan kerja saat melakukan belanja barang/jasa produk dalam negeri dengan QRIS pada aplikasi mobile banking tiga bank Himbara, yaitu BRImo, BNI Mobile Banking dan Livin’ by Mandiri.
Direktur Utama Bank BRI Sunarso yang sekaligus Ketua HIMBARA mengatakan bahwa “penerbitan Kartu Kredit Pemerintah/Daerah Domestik ini menjadi bentuk dukungan bank-bank Himbara terhadap objektif Gerakan Bangga Buatan Indonesia, serta sejalan dengan kebijakan sistem pemerintahan untuk transaksi cashless yang berbasis transaksi domestik atau dalam negeri”. Ditambahkan juga oleh Direktur Utama Bank BNI Royke Tumilaar “dengan jaringan merchant QRIS yang luas, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah/ Daerah (KKP/KKPD) sebagai source of fund QRIS ini dapat memudahkan Satuan Kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melakukan belanja operasional ataupun belanja perjalanan dinas, serta diharapkan juga dapat mendorong volume transaksi merchant QRIS yang didominasi oleh UMKM”. “Selain itu, hadirnya fitur tersebut pada mobile banking Bank Himbara semakin memudahkan Satuan Kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam bertransaksi praktis hanya dengan membawa smartphone saja”, ungkap Darmawan Junaidi selaku Direktur Utama Bank Mandiri.
Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
No. SP-276/HUM/ROKOM/SET.MARVES/VIII/2022