Jadi ketua Delegasi RI di IPBES-5, Kemenko Bidang Kemaritiman Bahas Keanekaragaman Hayati dan Kapasitas SDM
Jakarta. Asisten Deputi Sumber Daya Hayati Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Andri Wahyono menghadiri The fifth Plenary session of the Intergovernmental Platform on Science-Policy Interface on Biodiversity and Ecosystem Services (IPBES-5) di Bonn, Jerman, pada 7-10 Maret 2017. Adapun tujuan utama diselenggarakannya IPBES-5 ini adalah untuk meningkatkan masukan yang bersifat ilmiah kepada para pengambil kebijakan, terutama terkait dengan punahnya keanekaragaman hayati yang akan berdampak pada kesejahteraan umat manusia.
“Jadi saya dipilih untuk mewakili Indonesia sebagai Ketua Delegasi RI dalam pertemuan sidang IPBES-5 ini. Nanti akan dibahas kurang lebih mengenai beberapa program IPBES, salah satunya mengenai keanekaragaman hayati serta pentingnya kapasitas Sumber Daya Manusia,” kata Andri di ruangannya, Senin (20/03).
Pertemuan dibuka oleh Ketua Sidang IPBES-5, Mr. Robert Watson. Dalam pembukaanya disampaikan bahwa salah satu tujuan utama dari IPBES adalah meningkatkan masukan yang bersifat ilmiah kepada para pengambil kebijakan, terutama terkait dengan punahnya keanekaragaman hayati yang akan berdampak pada kesejahteraan umat manusia. Disampaikan juga bahwa IPBES telah melakukan beberapa kemajuan secara signifikan, diantaranya melalui peningkatan kapasitas dan adopsi dari kajian yang dilakukan, yaitu adopsi terhadap the assessment on pollination, pollinators and food production oleh COP 13 CBD.
Sidang IPBES-5 akan mempertimbangkan penerimaan kerangka kerja menyeluruh terkait capacity building, yang akan dijadikan “rolling plan”, dibentuk oleh task force yang membuat outline rencana implementasi mandat IPBES mengenai capacity building yang menyeluruh dan strategis, sampai dengan akhir the first work programme 2014-2018.
“Pada sesi ini, Delegasi Indonesia menyampaikan pentingnya kapasitas SDM dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati dan sudah masuk dalam IBSAP. Untuk itu, Indonesia mengharapkan agar IPBES dapat memberikan prioritas pada bantuan finansial, peningkatan kapasitas, dan dukungan teknologi kepada negara berkembang,” ujar Andri.
IPBES-5 juga akan mempertimbangkan penerimaan proposal terkait indigenous and local knowledge. “Pada sesi ini, Delegasi RI menyampaikan pentingnya masyarakat adat dalam upaya konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.Indonesia juga menekankan agar semua kajina dan keputusan harus sejalan dengan keputusan-keputusan COP CBD serta konvensi lain yang terkait, serta aturan dan mekanisme dari masing- -masing Negara terkait dengan masyarakat adatnya,” jelasnya.
“IPBES, seperti halnya IPCC (Intergovermental Panel on Climate Change), dianggap sebagai otoritas utama yang memberikan memberi masukan ilmiah dan rekomendasi kepada para pengambil keputusan nasional dan global melalui mekanisme CBD dan CITES. Keputusan yang diambil di IPBES akan menjadi rujukan utama ketika membahas isu keanekaragaman hayati dan jasa ekosistem. Sebagai salah satu negara pemilik kekayaan keanekaragaman hayati terbesar di dunia, Indonesia harus berperan aktif di IPBES. Oleh karena itu, pembahasan kelembagaan dan kontribusi Indonesia di IPBES perlu memperoleh perhatian lebih,” tambahnya.
Sampai saat ini, lanjut Andri, Indonesia belum menetapkan kelembagaan IPBES secara resmi. Sekretariat IPBES ad-interim sementara ini berada di Kementerian Luar Negeri. Oleh karena itu, harus segera dilakukan pertemuan koordinasi untuk pembentukan dan penetapan Sekretariat atau National Focal Point IPBES Indonesia yang akan mengkoordinasikan pelaksanaan IPBES di tingkat nasional dan secara rutin menjalin komunikasi dengan Sekretariat IPBES di Bonn-Jerman.
”Sekretariat Nasional atau NFP IPBES Indonesia akan menjembatani komunikasi antara kajian keanekaragaman hayati yang bersifat ilmiah (scientific) dengan para pengambil kebijakan (policymakers) dari Kementerian atau Lembaga terkait, sehingga dalam struktur Sekretariat Nasional tersebut diharapkan melibatkan pakar dan Kementerian atau Lembaga terkait,” tuturnya.
Diharapkan juga agar Sekretariat Nasional IPBES ini nantinya dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan dan peraturan tentang keanekaragaman hayati yang sedang disusun, seperti Revisi UU nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. Salah satu poin penting dalam revisi UU nomor 5 tahun 1990 adalah perlunya pasal yang mengatur tentang sanksi hukum yang tegas jika ada pelanggaran terhadap upaya konservasi keanekaragaman hayati, (perlindungan, pengawetan,
“Indonesia diharapkan dapat segera memanfaatkan kajian yang dihasilkan oleh IPBES yaitu the assessment on pollination, pollinators and food production yang telah dan telah diadopsi dalam COP 13 CBD. Indonesia juga diharapkan dapat lebih berperan aktif terhadap kajian-kajian yang saat ini sedang dilakukan oleh IPBES, yaitu: assessment of land degradation and restoration, assessment of sustainable use of wild species, serta assessment on invasive alien species,” ungkap Andri.
Dalam sidang ini, Sidang IPBES-5 ini disampaikan pula penambahan negara anggota baru (new member state IPBES) dan status keanggotaan Uni Eropa (European Union) yaitu Estonia dan Rumania sehingga saat ini ada 126 negara anggota IPBES. Diketahui IPBES sendiri merupakan suatu platform yang dibentuk di tahun 2012 untuk menjembatani antara ilmuwan dan pengambil keputusan dalam mengkaji status keanekaragaman hayati dan jasa ekosistem. Pertemuan IPBES sebelumnya yaitu IPBES-1 di Jerman tahun 2013, IPBES-2 di Turki tahun 2014, IPBES-3 di Jerman tahun 2015 dan IPBES-4 di Malaysia tahun 2016.