Jika Perda RZWP3K Ditetapkan, Kemenko Maritim Optimis Konflik di 34 Wilayah Pesisir Segera Teratasi
Jakarta. Asisten Deputi Lingkungan dan Kebencanaan Maritim, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Sahat M. Panggabean menyatakan bahwa pihaknya berharap agar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) segera ditetapkan. Sehingga konflik pemanfaatan wilayah di 34 provinsi di Indonesia dapat segera teratasi.
“Perda RZWP3K ini kan belum ada, jadi kita ingin di tahun 2017 ini Perda RZWP3K itu segera ditetapkan, sehingga konflik di 34 provinsi dapat segera diatasi, ”kata Sahat, Selasa (14/03).
Sahat memaparkan, jika semua berjalan sesuai dengan rencana, konflik di 34 provinsi tersebut bisa terselesaikan di tahun 2019. Untuk tahun ini, kemungkinan target sekitar 8 provinsi yang ditangani.
“Memang berat untuk langsung 34 provinsi, jadi kemungkinan beberapa dulu lah mungkin, kalau targetnya 8 provinsi dulu, mungkin bisa kita capai di tahun ini, tapi kita berharap mungkin bisa lebih dari 8 provinsi. Nah 8 provinsi itu sesuai dengan rencana kerja pemerintah (RKP) PerpresNo 45 Tahun 2016,” ujarnya.
Saat ini, provinsi yang sedang dikawal supaya bisa dicapai antara lain provinsi Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, dan beberapa provinsi yang menjadi prioritas lainnya. “Nah kalau Perda RZWP3K ini sudah jadi, artinya izin -zin lokasi itu sudah tertata dengan baik, jadi kalau Perda jadi, kemudian diikuti dengan izin lokasi, sama izin pemanfaatannya atau pengelolaannya, jadi kalau sudah diatur sedemikian rupa,” ungkapnya.
Sehingga, lanjutnya, dapat memberi keuntungan kepada semua masyarakat yang akan terlibat memanfaatkan sumber daya pesisir itu sudah ditata dengan baik. Sehingga diharapkan tidak akan terjadi konflik lagi seperti sekarang ini.
“Itu sebenarnya yang kita harapkan, karena yang kita prioritaskan adalah masyarakat, kemudian habitat dan ekosistem, setelah itu baru ekonomi dan yang lainnya, itu filosofinya. Jadi kita dorong rencana zonasi tersebut. Nah kita harapkan semua provinsi bekerja sama menyelesaikan rencana zonasinya,” ucapnya.
“Untuk itu, pada tanggal 15 Maret kami akan koordinasi teknis dengan melibatkan semua provinsi, Kementerian atau Lembaga yang terlibat, kita akan berbicara bagaimana mempercepat rencana Perda zonasi ini, termasuk membahas anggaran dari mana dan berapa, dan kita juga meminta komitmen dari mereka kapan selesai, kita akan membantu dan monitoring. Bahkan bisa saja setelah 15 Maret nanti, kita akan monitoring 3 bulan sekali sampai akhir tahun ini minimal 8 provinsi sudah selesai. Saya harap 2019 selesai semua, kalau semuanya sudah selesai kan enak, investasi datang silahkan, masyarakat beraktivitas tidak terganggu, izin sudah enak karena mengajukan izin harus sesuai dengan kebutuhan, misal pertambangan di daerah tambang, aman,” pungkasnya.
Adapun penataan mengenai Perda RZWP3K tersebut bekerja sama dengan KLHK, karena mereka mempunyai kajian lingkungan hidup strategis, bekerja sama dengan KKP sebagai pemilik peruntukkannya kawasan konservasi, budidaya dan sebagainya, bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam menetapkan Perda, serta beberapa lembaga penelitian seperti LIPI, BPP dan BIG yang menyiapkan peta dasar.