Jika RZWP3K tidak segera dilaksanakan, investor enggan investasi ke Indonesia
Jakarta. Asisten Deputi Lingkungan dan Kebencanaan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Sahat M. Panggabean berharap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) dapat segera dilaksanakan. Sebab menurutnya, para investor tidak akan berinvestasi jika zona wilayah belum tertata.
“Tentang wilayah pesisir, bahwa kita itu harus menyusun rencana zonasi, nah rencana ini penting karena ini merupakan dokumen awal kalau kita akan memanfaatkan ruang laut pesisir, karena izin pemanfaatan dan pengelolaan berawal dari ini. Jadi kalau ini tidak ada, yakinlah investasi tidak bisa masuk atau bahkan tidak akan mau masuk, karena akan terjadi konflik di situ,” kata Sahat dalam Forum Group Discussion (FGD) Percepatan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), di Bogor, Rabu (15/03).
Sahat memaparkan, ketika rencana zonasi selesai, tugas belum serta merta selesai juga, selanjutnya RZWP3K tersebut harus diperdakan. Dalam hal ini, dirinya berharap agar DPRD dapat membantu baik segi anggaran maupun percepatan perda.
“Permasalahan berikutnya adalah perda ini, makanya kita harap DPRD suoaya ada komunikasi, ketika selesai dokumen mau diperdakan, maka meminta anggota DPRD membantu anggaran dan mempercepat proses menjadi perda, karena kalau ini tidak selesai di daerah, yakinlah investasi tidak akan mau masuk, karena mereka akan selalu nmenganggap adanya kasus-kasus konflik yang terjadi di beberapa daerah kita. Harapan kami supaya rencana zonasi ini kita dorong keluar perdanya, lalu meminta Kemendagri menyusun perda, sehingga jelas semuanya,” paparnya.
Sementara itu, Kasubdit Tata Kelola Laut dan Pesisir Bappenas Setyawati mengungkapkan bahwasannya peran penataan RZWP3K ini memang memiliki andil dalam investasi. “RZWP3K ini memberikan kepastian hukum dan peluang investasi. Selain itu, mendorong perwujudan keterpaduan pembangunan nasional antarwilayah dan antarsektor serta sebagai acuan penyusunan rencana pembangunan sektor, pembangunan daerah dan penyusunan rencana tata ruang yang lebih detail wilayah provinsi, kabupaten atau kota,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan RZWP3K, lanjut Setyawati, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya memperhatikan kondisi saat ini dan proyeksi ke depan, koordinasi antarinstansi pusat-daerah yang dalam hal ini BIG (membantu penyediaan peta dasar dan peta tematik atau ekosistem), KKP (Ditjen PRL dalam hal fasilitasi dokumen final RZ, kebijakan, bimtek, didukung BRSDMKP untuk data ekosistem), Kemendagri (mendorong pemda menyusun RZ, evaluasi Raperda), KLHK (untuk fasilitasi KLHS), LIPI, Pemda, Dukungan legislatif, serta Sinergi pendanaan (Rupiah Murni dan PHLN; APBN dan APBD).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara Ronald T. H. Sorongan memaparkan, setidaknya ada 14 tahapan penyusuna RZWP3K. “Ke 14 tahapan itu yakni persiapan, pengumpulan data, survey lapangan, pengolahan data dan analisa, deskripsi potensi dan kegiatan pemanfaatan, penyusunan dokumen awal, konsultasi publik, penentuan usulan alokasi ruang, penyusunan dokumen antara, konsultasi publik, penyusunan dokumen final, permohonan tanggapan atau saran, pembahasan ranperda, dan penetapan”.