Kemenko Maritim dorong Program Penghapusan Penggunaan Merkuri

Kemenko Maritim dorong Program Penghapusan Penggunaan Merkuri

Maritim , Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman melalui Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kepolisian, TNI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral untuk implementasi program penghapusan penggunaan merkuri pada pertambangan emas skala kecil (PESK). Hal ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo pada  Rapat Terbatas  Penghapusan merkuri pada PESK (9/3/2017). Penghapusan penggunaan merkuri juga dilakukan dengan memotong jalur produksi dan distribusi merkuri.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur juga berperan aktif dalam  proses Ratifikasi Konvensi Minamata tentang merkuri menjadi UU Nomor 11 tahun 2017 dan COP 1 Minamata Convention di Geneva, Switzerland pada bulan September 2017 serta mengikuti proses penindakan eksportasi merkuri ilegal sebanyak 20 ton oleh Polda Jawa Tengah. Secara aktif juga dilakukan koordinasi penutupan tambang sinabar penghasil merkuri di Pulau Seram , Maluku.

Penutupan Tambang Sinabar Gunung Tembaga

Sinabar (Cinnabar) atau dikenal juga dengan sebutan pasir merah adalah bahan baku pembuatan merkuri. Petambang emas liar pada pertambangan emas skala kecil dan pertambangan emas tanpa izin memasak sinabar menjadi merkuri yang selanjutnya digunakan untuk memisahkan deposit emas. Kemenko Maritim memutus produksi merkuri dengan berkoordinasi melakukan penutupan tambang-tambang sinabar bersama pemerintah daerah, TNI, Polri dan pihak-pihak terkait lainnya. Salah satunya, baru-baru ini dilakukan penutupan tambang sinabar Gunung Tembaga di Pulau Seram.

Penutupan lokasi tambang  batu Sinabar  di Gunung Tembaga, Seram berlangsung pada hari Jumat-Sabtu, (8-9 Desember 2017) dibagi dalam dua tim, dikomandoi oleh Kapolres SBB AKBP Agus Setiawan (Tim A) dan Kabag Ops Kompol L.Udin Taher (Tim B) dalam arahannya sebelum melakukan penindakan menekankan anggota-anggotanya untuk tidak melakukan pembakaran terhadap bekas tempat tinggal para penambang namun dilakukan dengan cara dimasukkan kedalam bekas galian. Tiap-tiap anggota diingatkan untuk menjaga keselamatan diri.

Penutupan tambang sinabar berlangsung selama dua hari. Personel gabungan menginap di camp bekas penambang dan melanjutkan penutupan keesokan harinya. Selama kegiatan berlangsung  situasi dalam keadaan aman dan terkendali.

Pada hari Sabtu (09 Desember 2017) dilaksanakan lanjutan penertiban/penutupan terhadap camp para penambang sinabar di Gunung Hatu Tembaga. Aparat juga melakukan pemasangan maklumat larangan di Lokasi Tambang Gunung Hatu Tembaga Desa Luhu Kec. Huamual.

Maklumat larangan tersebut terdiri atas: (1) Larangan Melakukan Aktivitas menambang dan kegiatan lainnya di sekitar Gunung Hatu Tembaga oleh Forkopimda, (2) Larangan melakukan Aktivitas menambang dan kegiatan lainnya di Gunung Hatu Tembaga oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Maluku, dan (3) Maklumat Gubernur Maluku Nomor: 5442-45 / 2017, Maklumat Pangdam: XVI PATTIMURA Nomor 1030 / XI / 2017 serta (4) Maklumat Kapolda Maluku Nomor: MAK /01/XI/2017 tentang Larangan melakukan kegiatan Penambangan Mineral Logam yang mengandung Merkuri / Raksa (Cinnabar).

Tim gabungan usai melakukan penertiban/penutupan tambang sinabar menempatkan 30 personel pada pos pengamanan di area tambang Lohuo Desa untuk memastikan penambang sinabar liar tidak lagi melakukan penambangan. Hal ini diperlukan karena masih ada penambang yang belum tahu bahaya merkuri pada lingkungan dan dampak buruknya pada kesehatan. Disinyalir penambang juga belum tahu sudah ada larangan untuk mengektraksi sinabar. Dilaporkan bahwa selama dua hari penertiban situasi terjaga aman dan kondusif. ***