Kemenko Maritim Gandeng KIP Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
Maritim – Jakarta, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman bekerja sama dengan Komisi Informasi Publik (KIP) mengadakan Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik pada hari Senin (17-07-2017). Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi pemberlakuan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Inilah momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia. Peraturan lain yang mendukung KIP adalah Permenko Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 4 tentang Standar Operasional Layanan Informasi Publik di lingkungan Kemenko Bidang Kemaritiman. “Dalam melayani publik kita mendapat tuntutan KIP atas permintaan data, dan ternyata data pendukung yang kita punya seperti kajian-kajian hukum, lingkungan maupun sosial-ekonomi masih kurang. Setelah tuntutan tersebut diselesaikan, kita mendapat gugatan lagi. Oleh karena itu, kita membentuk tim khusus dalam rangka menghadapi gugatan tersebut, “ ujar Kepala Biro Informasi dan Hukum Kemenko Maritim, Djoko Hartoyo pada saat membuka sosialisasi.
Kasubdit Layanan Komunikasi Publik Kominfo, Irawan Usman, mengatakan dengan adanya sosialiasi ini, harapannya Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lebih aktif dalam mengelola informasi sebagaimana Undang-Undang telah memberikan landasan hukum bagi setiap orang tanpa terkecuali dalam memperoleh informasi. “PPID itu dimulai dari pengumpulan informasi, disimpan, dan dikelola. Bagaimana informasi itu dapat disimpan kalau tidak dikumpulkan? PPID itu sudah di-warning agar dapat menyalurkan informasi yang sudah dikuasainya. Ada masyarakat yang ingin tahu betul mengenai suatu informasi, ada yang main-main, dan banyak lagi macamnya. Inilah yang harus kita saring dari apa alasan si pemohon informasi tersebut. Oleh karena itu, disebutkan bahwa semua sudah diatur dalam perundang-undangan yakni ketat dan terbatas ,” imbuhnya. Ia menjelaskan bahwa masyarakat berhak untuk melihat, mengetahui informasi publik, mengawasi badan publik, namun bukan berarti untuk mencari kesalahan. Sejalan dengan pernyataan Irawan Usman, Tenaga Ahli Komisi Informasi Publik, Aditya Nuriya S., menjelaskan PPID memiliki fungsi untuk menghindari kesalahan informasi, baik menampilkan data dan yang melekat pada bagian humas (Hubungan Masyarakat). “Mengenai keterbukaan Informasi, sebenarnya ini adalah konsekuensi dari demokrasi. Semuanya harus terbuka dan jelas,” tutupnya.