Kemenko Maritim Kebut RPerPres Badan Otorita Pariwisata Wakatobi

Kemenko Maritim Kebut RPerPres Badan Otorita Pariwisata Wakatobi
Maritim - Jakarta, Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) mengenai pembentukan Badan Otorita Pariwisata (BOP) Wakatobi (singkatan dari 4 pulau utama yang membentuk kepulauan; Wangi-wangi, Kaledupa, Tomia, dan Binongko) Provinsi Sulawesi Tenggara, terus dikebut agar selesai secepatnya. Hal tersebut diungkap oleh Asisten Deputi Bidang Jasa Kemaritiman Kemenko Kemaritiman Okto Irianto dalam wawancara dikantornya (5/9).
Ia menjelaskan, RPerpres mengenai pembentukan BOP Wakatobi hanya menemui sedikit kendala dalam salah satu lampirannya yaitu berkaitan dengan  lahan yang akan dijadikan wilayah otoritatif dari BOP Wakatobi. “Draft sudah kita buat, tapi belum 100 persen selesai. Kita sudah koordinasi dengan Kementerian / Lembaga terkait isinya sudah hampir rampung, hanya ada lampiran yang berkaitan dengan lahan,” ujarnya.
Pada tanggal 30 Agustus 2017, Kemenko Maritim telah memfasilitasi Rapat Koordinasi (Rakor) dengan mengundang K/L terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Sekretariat Kabinet dan Pemerintah Daerah setempat, setelah sebelumnya Kemenko Maritim bersama  perwakilan dari K/L terkait  melaksanakan survey lokasi langsung untuk mengetahui usulan lahan yang akan dijadikan wilayah otoritatif BOP Wakatobi.
“Kita telah survey selama 4 hari, hasil survey tersebut yang kita bawa ke Rakor BOP Wakatobi, nantinya ATR yang akan menindak lanjuti. Ada sedikit perhalusan di masalah lahan, akan ada satu dua lampiran lagi mengenai lahan, setelah itu bisa kita selesaikan,” tutupnya.
BOP Wakatobi ini nantinya akan mengikuti BOP sebelumnya yaitu BOP Danau Toba dan BOP Borobudur yang sudah terlebih dahulu keluar Perpres nya. Kehadiran BOP Wakatobi kemudian dapat dilanjutkan dengan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata di wilayah tersebut, seperti pembangunan infrastuktur jalan, air, listrik, telekomunikasi, termasuk dermaga dan bandara, yang menjadi penentu akses dari dan ke Wakatobi.
BOP Wakatobi, kelak juga akan mempunyai dua fungsi yakni; fungsi otoritatif terhadap kawasan yang dikuasai guna membangun amenitas sebagai pendorong percepatan kemajuan kawasan, dan fungsi koordinatif yang dapat mengkoordinasi secara horizontal antar stake holder, antar kepentingan dan bisa menjembatani komunikasi dengan Pemerintah Pusat, baik dengan K/L terkait maupun dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).***