Kemenko Maritim : Otoritas Penegak Hukum Perlu Lebih Dilibatkan

Kemenko Maritim : Otoritas Penegak Hukum Perlu Lebih Dilibatkan
Maritim – Jakarta, Dalam the 3rd Regional Conference on the Establishment of a Regional Cooperation Agreement against Crimes Related to Fisheries ini dihasilkan mandat untuk menyusun analisis keterkaitan antara Illegal, Unreported, Unregulated Fishing dan kejahatan perikanan. Selanjutnya dibentuk kelompok kerja (working group)  yang akan menyusun satu draft instrument (19/9).
Chairperson konferensi regional Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Arif Havas Oegroseno menegaskan bahwa otoritas penegak hukum perlu lebih dilibatkan dalam instrument ini, baik dalam penyusunannya juga dalam implementasinya.
Penyusunan Instrument regional untuk menangani kejahatan perikanan ini dipimpin Indonesia. Kelompok Kerja ini  mengikutsertakan pejabat dari otoritas perikanan serta pejabat dari otoritas hukum negara-negara peserta konferensi. Hal ini diperlukan mengingat pengambilan keputusan mengenai kejahatan perikanan selama ini hanya mengikutsertakan pejabat dari kementerian teknis, sehingga tidak memiliki otoritas penegakan hukum. Padahal kejahatan perikanan itu mencakup sejumlah tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen, korupsi, perbudakan, perdagangan orang sampai penelundupan narkotika atau barang-barang illegal lain  yang merupakan ranah tugas dari kejaksaan dan kepolisian bukan dari pejabat perikanan maupun pertanian.
Deputi Havas menjelaskan “Saya diskusi dengan Interpol,  FAO dan UNODC, mereka sepakat dan mempunyai assignment yang sama. Jadi tadi kita coba dekati secara informal. Kita bangun pendekatan yang komprehensif. Di tiap-tiap Negara struktur organisasi bisa beda-beda. Misalnya tidak semua negara ada kementerian coordinator, demikian pula tidak semua negara punya Kementerian perikanan, ada negara yang masalah perikanannya ditangani oleh Kementerian Pertanian misalnya. Tapi masalah penegakan hukum selalu menjadi ranah kepolisian dan kejaksaan. Otoritas penegak hukum perlu lebih dilibatkan dalam instrument ini”
Pemberantasan kejahatan perikanan termasuk rencana implementasi instrument regional ini akan diperdalam melalui technical working group.  “Kita minta Instansi terkait negara-negara itu juga melakukan upaya supaya ada diskusi antar mereka sendiri. Contoh kasusnya bila kita mau membahas masalah drugs yang ada didalam kapal, illegal fishing yang bisa paham cuma satgas 115, karena dalam 115 itu ada Polisi, Angkatan Laut, ada KKP. mereka sudah biasa bekerja karena sudah ada keterpaduan sedangkan negara lain belum tentu”. Kata Deputi Havas, “Indonesia cukup advanced dalam hal ini, tapi kita tahu, masalah ini hanya bisa diselesaikan dengan komitmen turut serta termasuk implementasi dari negara-negara yang akan memanfaatkan instrument ini dalam memberantas kejahatan perikanan”. ***