Kemenko Maritim Pimpin Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pengembangan Geopark Indonesia

Kemenko Maritim Pimpin Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pengembangan Geopark Indonesia

Maritim - Jakarta, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman melalui Deputi Bidang SDM, Iptek dan Budaya Maritim menggandeng Bappenas, Badan Geologi Kementerian ESDM, LIPI, KemenLHK, Setnas UNESCO dan Kementerian Pariwisata melakukan penyusunan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengembangan Geopark Indonesia (10/10). Hal ini dimaksudkan untuk terus mengawal geopark, dari aspiring geopark, geopark nasional hingga menjadi global geopark.

Saat ini Indonesia telah memiliki 2 geopark dengan status Unesco Global Geopark, yakni Geopark Batur (Batur Unesco Global Geopark) di Bali dan Geopark Gunung Sewu di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Geopark Ciletuh, Geopark Rinjani, Geopark Merangin dan Geopark Toba telah berstatus sebagai Geopark Nasional. Geopark Ciletuh dan Geopark Toba sedang menyiapkan dossier yang diperlukan dalam penilaian Unesco untuk menjadi Global Geopark.

Dalam pembahasan yang dipimpin oleh Ketua Tim Geopark Yunus Kusumahbrata, dipaparkan tujuan penyusunan Juklak dan Juknis adalah untuk memberikan informasi dan acuan bagi para anggota Komite Nasional Geopark Indonesia serta pengelola kawasan untuk mengembangkan kawasan sekaligus menjaga kelestariannya. Hal ini penting karean pengembangan kawasan geopark memerlukan kerja sama yang melibatkan banyak pihak. "Dalam kawasan geopark ada biodiversity yang dikelola Kementerian LHK, ada cagar Biosfer LIPI, jadi saling beririsan. Sementara Geopark jauh lebih luas dari area konservasi, karena tidak hanya luas kawasan, budaya,warisan geologi (batuan, mineral, fossil dan bentang alam) termasuk dalam geopark. Geopark tidak hanya mencakup sumber daya hayati". Sekretaris Deputi Bidang SDM, Iptek dan Budaya Maritim Elvi Wijayanti menambahkan, pengelola kawasan di daerah juga perlu memperhatikan Juklak dan Juknis ini agar dapat menjaga kawasannya sesuai dengan standar yang telah ditentukan Unesco. "Secara berkala Unesco melakukan revalidasi geopark yang telah berstatus global geopark. Maka, komite nasional juga perlu memiliki standar, serta melakukan revalidasi mandiri pada geopark yang telah berstatus aspiring maupun nasional. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian geopark. Sebagian besar wilayah geopark ada pada kawasan konservasi. Perlu ada kesamaan standar pengelolaan, pemerintah daerah perlu memperhatikan dan menjalankan Juklak dan Juknis ini".

Pemerintah Indonesia diwakili Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman juga telah menyiapkan rancangan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI), sementara penyusunan Juklak dan Juknis berjalan simultan, agar koordinasi dalam penataan kawasan dapat berjalan efektif efisien. ***