Kemenko Maritim Sambut Baik Dukungan BPOM terkait Ekspor Garam Rakyat

Kemenko Maritim Sambut Baik Dukungan BPOM terkait Ekspor Garam Rakyat
Maritim – Jakarta, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) fasilitasi perizinan ekspor produk garam kristal pada tanggal 6 Desember 2018 bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perindustrian dan petambak garam rakyat Bali. Rakor ini bertujuan0 untuk mencari solusi atas masalah pemasaran produk olahan garam rakyat. Petambak garam Bali telah memproduksi garam kristal dan ragam olahan garam kristal lainnya seperti garam rempah sampai garam spa. Selama ini kekhasan produk garam dari Bali terganjal masalah izin edar karena belum terdaftar di BPOM. WhatsApp_Image_2019-02-18_at_09.04.25 Pemerintah telah memiliki peraturan tegas terkait izin edar garam konsumsi di Indonesia yakni Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beryodium. Dalam rangka mencegah berbagai masalah kesehatan yang bisa mengakibatkan menurunnya kualitas SDM Indonesia, garam konsumsi harus diperkaya dengan yodium. Jika tubuh tidak mendapatkan asupan yodium yang dibutuhkan dalam sehari, tubuh akan rentan mengalami gangguan akibat kekurangan yodium. Di antaranya gondok, hipotiroid, keterbelakangan mental, keguguran, dan hambatan perkembangan fisik (stunting). Garam dengan fortifikasi yodium bukanlah satu-satunya sumber yodium untuk tubuh. Diketahui, beberapa jenis pangan secara alamiah telah mengandung yodium. Boga bahari (seafood) diketahui mengandung yodium tinggi. Ikan, udang, kerang sampai rumput laut mengandung yodium secara alami. Demikian pula susu sapi, yogurt dan keju. Pangan hewani seperti daging sapi dan ayam juga mengandung yodium cukup tinggi. Sementara pangan nabati seperti jagung, kentang, kacang-kacangan, apel dan pisang juga mengandung yodium meskipun konsentrasinya tidak setinggi pangan hewani dan boga bahari. Garam rakyat yang diproduksi tanpa fortifikasi yodium tidak dapat diedarkan sebagai garam konsumsi. Meskipun demikian, ternyata garam ini dapat diolah menjadi garam kristal, diperkaya dengan rempah seperti bawang dan lada menjadi garam rempah, bahkan diolah menjadi garam spa. Peminat garam kristal inipun tidak main-main. Garam kristal ini ternyata diminati berbagai negara dan diekspor sebagai garam untuk menu gourmet yang memang membutuhkan garam murni tanpa fortifikasi. Sementara, garam yang diperkaya dengan rempah-rempah juga mulai diminati pasar dalam negeri khususnya komunitas kuliner. Celah pasar ini juga diisi oleh berbagai bumbu organik impor, produksi dalam negeri belum bisa mengisi kebutuhan ini karena masih terkendala izin edar. Solusi Pemasaran Garam dan Dukungan BPOM Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dalam Rapat Koordinasi fasilitasi perizinan ekspor produk garam kristal membahas beragam solusi yang dapat dimanfaatkan petambak garam agar inovasi produk yang sudah ada dapat dipasarkan tanpa kendala. Pembahasan rakor berbuah manis dengan terbitnya surat BPOM No.IN.08.06.5.53.02.19.0740 pada tanggal 13 Februari 2019 perihal Dukungan BPOM terhadap Ekspor Garam Kristal. Dalam surat ini, BPOM menegaskan dukungan terhadap peningkatan ekspor produk Indonesia. BPOM memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan Ekspor untuk Produk Garam Konsumsi dan menyediakan Export Consultation Desk (ECD). Produk Ekspor tidak wajib memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundangan Indonesia, tetapi wajib memenuhi regulasi sesuai negara tujuan ekspor. Kewajiban nasional seperti fortifikasi yodium tidak diperlukan selama negara tujuan ekspor tidak mempermasalahkan. Lebih lanjut, garam kristal yang telah diolah misalnya menjadi garam rempah (garam bawang, garam lada dan lain-lain) dapat didaftarkan pada BPOM sebagai produk dengan nama jenis pangan lain. Demikian pula dengan produk garam kristal olahan yang ditujukan sebagai pangan untuk kebutuhan gizi khusus (misalnya kebutuhan diet pada kasus autism). Sementara, jenis produk yang tidak dikonsumsi, seperti garam yang diolah menjadi garam spa wajib terdaftar sebagai produk kosmetika. Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Agung Kuswandono dalam wawancara (17/02) menyambut baik terbitnya surat ini. “Kami sangat mendukung berbagai inovasi produk olahan garam rakyat demi kesejahteraan petambak garam. Inovasi produk ini memberikan nilai tambah dan bernilai ekonomis sangat baik. Harapan kami, dengan terbitnya surat dari BPOM ini para petambak garam, pengusaha garam rakyat yang telah memiliki berbagai produk tidak lagi terkendala dalam pendaftaran produk, tidak lagi terkendala masalah izin edar serta tidak terkendala dalam ekspor produk garam keluar negeri.” Harap Deputi Agung. * Biro Informasi dan Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman