Kemenko Maritim Upayakan Status BKI dari RO Menjadi Anggota IACS

Kemenko Maritim Upayakan Status BKI dari RO Menjadi Anggota IACS

Maritim - Jakarta, Setelah berhasil menjadikan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai badan klasifikasi nasional yang dikategorikan dalam Recognized Organization (RO), Kemenko Maritim tengah berupaya menjadikan BKI sebagai anggota International Association of Classification Societies (IACS). Tujuannya adalah agar kewenangan BKI dalam survey dan sertifikasi lebih diakui oleh dunia.

“Setelah BKI resmi menjadi RO, BKI ini ingin menjadi anggota IACS, ini mirip seperti Tokyo MoU, tetapi adanya di Eropa. BKI ingin diakui di tingkat IACS, karena kalau dia diakui IACS dalam hal ini kawasan Eropa, maka kewenangan BKI akan lebih diakui lagi,” kata Asisten Deputi Bidang Jasa Kemaritiman Kemenko Maritim Okto Irianto, Selasa (25/04/2017). Okto memaparkan, untuk saat ini, kapal yang bisa disertifikasi BKI hanya kapal Indonesia atau kapal Asia, karena BKI diakui Indonesia, dalam hal ini Tokyo MoU. Tetapi karena hanya diakui di Indonesia maupun Asia, tetap saja ada beberapa kapal asing lain yang belum mau disurvey dan sertifikasi oleh BKI, karena dia belum diakui dunia, belum diakui IACS. “Jadi kita ingin BKI menjadi anggota IACS. Kalau menjadi IACS, istilahnya sertifikasi kita sudah lengkap. Kini kita akan mengawal proses BKI menjadi anggota IACS. Dalam hal ini, BKI sudah membuat maping atau rencana untuk mewujudkannya, salah satunya sudah kerja sama dengan Kemenko Maritim untuk melaksanakannya,” tuturnya. Dalam proses menjadi bagian dari IACS, BKI sudah memiliki beberapa kekuatan atau nilai lebih, di antaranya BKI merupakan Badan Klasifikasi dengan jaringan terluas di Indonesia (kantor di 17 Pelabuhan Utama dan KSOP Kelas 1 di Indonesia), Badan Klasifikasi dengan kinerja High Performance, memiliki 100 persen tenaga ahli insyinyur, pelaut, dan surveyor berkebangsaan Indonesia, dan sebagainya. “Hanya kurang 1 (satu) persyaratan BKI agar dia bisa menjadi IACS, yaitu BKI sebagai RO diakui oleh negara lain yang kategori kapalnya Whitelist seperti negara Filipina, Vietnam, Thailand, dan Panama. Kalau sekarang baru diakui di Indonesia. Dia harus diakui di negara lain.  Jadi misalnya kapal berbendera Panama dan Vietnam yang di dunia diakui sebagai whitelist, sesuai dengan Tokyo MoU, Tokyo MoU membuat kategori itu. Dan BKI harus diakui salah satu negara yang kategorinya whitelist itu,” jelasnya. “Nah yang ingin didekati BKI adalah negara Vietnam.  BKI ingin diakui sebagai negara RO whitelist oleh Vietnam. Kalau sudah diakui, maka persyaratan menjadi IACS sudah lengkap semua, karena sudah RO, sudah RO Whitelist, sudah melakukan fungsi-fungsi survey dan klasifikasi yang diberikan. Ini kita mengawal, kita bisa membantu akan bicara langsung ke pemerintah Vietnam, atau dengan lobi-lobi di International Maritime Organization (IMO)," tambahnya. Selain alasan bergabung dengan IACS yakni diakui kewenangannya di dunia, ini juga bertujuan untuk mengeluarkan kapal Indonesia dari blacklist, karena selama ini kapal Indonesia masih menjadi blacklist di negara-negara luar. “Hal itu karena setiap kapal Indonesia yang sudah disurvey ketika pergi ke luar negeri, banyak yang tidak cocok baik dari sertifikasi, dokumennya kurang, dan sebagainya. Oleh sebab itu, kita harapkan jika BKI sudah diakui sebagai RO, IACS, apalagi RO whitelist, maka mutu klasifikasi dan survey meningkat, sehingga data, dokumen, dan sebagainya sesuai dan tak lagi menjadi kapal blacklist,” pungkasnya.